Resmi, Pemerintah Larang Aktivitas FPI
JAKARTA, Inibalikpapan.com – Pemerintah melarang aktivitas Front Pembela Islam (FPI). Hal itu disampaikan langsung Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD dalam konfrensi pers pada Rabu (30/12/2020).
Dilarangnya FPI beraktivitas berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 82/PUU112013 tertanggal 23 Desember tahun 2014. Sehingga FPI tidak memiliki legal standing sebagai organisasi massa (ormas).
“Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI,” ujar Mahfud dikutip dari suara.com jaringan inibalikpapan.com
Hadir dalam konfrensi pers, Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto, Kapolri Jenderal Idham Azis, Kepala BIN Budi Gunawan, Menteru Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.
Kemudian Kepala Kantor Staf Presiden Moeldoko, Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Kepala BNPT Komjen Boy Rafli Amar dan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
sumber ; suara.com
BACA JUGA
