JAKARTA, BALIKPAPAN.com – Kaltim akan segera menjadi Ibu Kota Negara IKN) menggantikan DKI Jakarta, setelah Rancangan Undang-undang (RUU) IKN disahkan DPR dalam rapat paripurna, Selasa (18/01/2022).

Disahkannya RUU IKN menjadi undang-undang tersebut, melalui rapat paripurna DPR RI ke-13 masa persidangan III tahun 2021-2022 . Rapat paripurna dipimpin Ketua DPR Puan Maharani.

Ketokan palu politisi PDIP itu telah mengesahkan Kaltim menjadi Ibu Kota  Negara Baru Indonesia. Artinya pemindahan IKN ke Kaltim dari DKI Jakarta bakal terealisasi.

Dalam rapat tersebut, delapan Fraksi menyetujui RUU IKN menjadi undang-undang. Yakni PDIP, Gerindra, Golkar PKB, PPP, Demokrak, PAN  dan Nasdem.

Hanya satu fraksi yang menolak yakni PKS. Dalam rapat paripurna tersebut sempat ada sejumlah interupsi namun RUU IKN tetap disepakati disahkan.

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version