Restorative Justice dalam Kasus Perkosaan di Karawang Dikritik Keras, DPR Desak Proses Hukum Tegas

Ilustrai pelecehan seksual / remotivi
Ilustrai pelecehan seksual / remotivi

JAKARTA, Inibalikpapan.com – Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Sari Yuliati, mengecam keras penanganan kasus kekerasan seksual terhadap seorang mahasiswi di Karawang yang justru diselesaikan melalui pernikahan antara pelaku dan korban, sebelum akhirnya diceraikan hanya sehari kemudian.

Ia menyebut langkah aparat kepolisian di Polsek Majalaya sangat tidak pantas dan bertentangan dengan arahan langsung Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

“Penanganan kasus kekerasan seksual tidak boleh melalui mekanisme restorative justice, tidak boleh ada kata damai,” tegas Sari dalam pernyataan tertulis, Sabtu (28/6/2025), dikutip dari laman DPR.

“Menikahkan pelaku dengan korban bukanlah langkah yang tepat, dan bertentangan dengan komitmen Kapolri dalam menangani kejahatan seksual.”

Kritik Tajam ke Polsek Majalaya

Politisi Partai Golkar ini juga meminta Kapolres Karawang menindak tegas penyimpangan dalam proses hukum yang dilakukan jajaran di bawahnya.

“Kami mendorong agar jajaran kepolisian, khususnya di Karawang, menangani kasus ini secara serius dan sesuai aturan hukum, bukan dengan solusi damai yang justru menambah trauma korban,” ujar Sari yang mewakili Dapil NTB.

Korban Diperkosa Paman Sendiri, Lalu Dipaksa Menikah

Kasus memilukan ini menimpa seorang mahasiswi 19 tahun yang menjadi korban pemerkosaan oleh pamannya sendiri, yang juga merupakan guru ngajinya.

Kejadian terjadi pada 9 April 2025 di Kecamatan Majalaya, Karawang. Saat itu korban sedang berada di rumah neneknya dan didatangi pelaku dengan dalih ingin bersilaturahmi usai Lebaran. Namun, usai bersalaman, korban kehilangan kesadaran dan mengalami kekerasan seksual. Ia baru sadar setelah berada di sebuah klinik.

Menurut kuasa hukum korban, kasus ini tidak diarahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Karawang, melainkan ditangani langsung oleh Polsek Majalaya dengan mekanisme restorative justice. Hasilnya, pelaku menikahi korban secara formal, namun menceraikannya hanya sehari setelahnya.

Desakan Penegakan Hukum Tanpa Kompromi

Sari menegaskan, pelaku harus diproses secara pidana dan dihukum seberat-beratnya. Ia juga menyatakan keprihatinannya yang mendalam atas nasib korban, sekaligus mengingatkan bahwa pendekatan damai dalam kasus kekerasan seksual adalah bentuk pengabaian terhadap keadilan dan martabat korban.

“Kami sangat prihatin dan mendesak agar pelaku dihukum sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Negara tidak boleh abai dalam menjamin keadilan korban kekerasan seksual,” tegasnya.

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses