Revisi KUHAP Harus Rampung Sebelum Januari 2026
BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Anggota Komisi III DPR RI, Gilang Dhielafararez, menekankan urgensi percepatan penyelesaian revisi Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Dia mengingatkan, revisi KUHAP harus disahkan sebelum Januari 2026 agar hukum acara pidana di Indonesia tidak mengalami kekosongan.
“Jangan sampai tahun depan KUHAP belum ada, padahal KUHP baru sudah disahkan. Artinya, (hukum pidana) acaranya pun belum diatur secara rinci. Ini yang kita dorong agar segera rampung,” ujar Gilang dikutip dari laman DPR.
Serap Aspirasi Aparat Penegak Hukum di Daerah
Dalam kunjungan tersebut, Komisi III DPR menggelar pertemuan dengan Kapolda Kepri, Kajati, BNN, dan pengadilan. Menurut Gilang, masukan dari aparat penegak hukum di daerah sangat penting untuk memperkaya substansi pembahasan revisi KUHAP di parlemen.
“Masukan dari APH di daerah menjadi bahan penting agar KUHAP benar-benar aplikatif dan sesuai kebutuhan penegakan hukum,” tegas politisi Fraksi PDI-Perjuangan itu.
Keseimbangan Hak dan Kepastian Hukum
Gilang menekankan, KUHAP baru harus mengatur keseimbangan antara hak korban, hak tersangka/terdakwa melalui pengacara, dan kewenangan aparat penegak hukum (APH). Dengan begitu, hukum acara pidana bisa lebih adil, modern, dan efektif.
“Harapannya KUHAP baru ini bisa menjadi legasi yang dipakai puluhan tahun ke depan, bukan hanya berlaku sebentar,” jelasnya.
Penting untuk Mendukung KUHP Baru
Sebagaimana diketahui, KUHP baru telah resmi disahkan, namun keberlakuannya akan timpang jika KUHAP belum direvisi. Tanpa aturan acara pidana yang jelas, pelaksanaan hukum pidana berpotensi menimbulkan ketidakpastian bagi aparat maupun masyarakat.
Karena itu, Komisi III DPR berkomitmen mempercepat proses pembahasan dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, agar revisi KUHAP dapat disahkan tepat waktu dan menjadi pijakan hukum acara pidana yang kokoh bagi Indonesia.
BACA JUGA
