Revisi KUHAP, DPR Soroti Rehabilitasi Korban Salah Tangkap Sulit Diakses
PADANG, Inibalikpapan.com – Anggota Komisi III DPR RI, Hasbiallah Ilyas, menegaskan urgensi pembaruan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) agar lebih berpihak pada masyarakat luas, bukan hanya menguntungkan aparat penegak hukum (APH).
“KUHAP kita dari tahun 1981. Kalau dibilang usang, tidak, karena masih dipakai,” ujar Hasbiallah Ilyas, dalam Kunjungan Kerja Komisi III DPR RI di Padang, dikutip inibalikpapan.
“Tapi kondisi waktu itu berbeda dengan hari ini. KUHAP yang ada lebih berpihak ke APH dibanding ke masyarakat,” lanjutnya
Rehabilitasi Korban Salah Tangkap Sulit Diakses
Hasbiallah menyoroti praktik ganti rugi dan rehabilitasi bagi korban salah tangkap (error in persona) yang masih menyulitkan masyarakat kecil.
“Salah tangkap sering kejadian. Untuk mendapatkan ganti rugi harus dimohonkan ke pengadilan. Ini sangat tidak mungkin dilakukan oleh mereka yang miskin dan lemah,” tegasnya.
Ia juga menyinggung peradilan yang belum sepenuhnya transparan, termasuk kasus hakim yang terjerat masalah hukum hingga lemahnya layanan bantuan hukum.
“Bantuan hukum yang ada hanya lipstick. Kalau tidak viral, kasus sering lambat diproses,” tambahnya.
Penjara Bukan Jalan Utama
Dalam rancangan KUHAP baru, Hasbiallah menyambut baik gagasan menjadikan pidana penjara sebagai opsi terakhir. Menurutnya, pencegahan kejahatan harus lebih diperkuat agar tidak membebani negara.
“Kalau orang masuk penjara, justru membebani negara. Pencegahan harus diperkuat,” jelasnya.
Namun, ia menolak usulan syarat izin pengadilan sebelum penangkapan, terutama untuk kasus narkoba. “Kalau polisi mau menangkap narkoba harus izin pengadilan dulu, bagaimana? Infrastruktur pengadilan kita tidak sampai ke tingkat kecamatan,” tegasnya.
Perbaikan Sinergi Polisi–Jaksa
Hasbiallah juga menyoroti lambannya proses P-19 atau pengembalian berkas perkara antara kepolisian dan kejaksaan. Ia menilai keterlambatan sering terjadi karena jaksa hanya melihat berkas tanpa memahami kondisi lapangan.
“KUHAP yang baru harus bisa mengatur sinergi kepolisian dan kejaksaan agar lebih maksimal,” katanya.
Meski kritis, Hasbiallah tetap memberi apresiasi pada inovasi, seperti program kejaksaan mengajar dan pemanfaatan sistem elektronik di pengadilan. Namun, ia mengingatkan agar prinsip dominus litis tidak serta-merta diadopsi dari sistem hukum asing.
“Hukum kita tidak bisa disamakan dengan Amerika atau Eropa. Kita punya adat dan kondisi masyarakat yang berbeda,” ujarnya.
Legasi untuk Generasi Mendatang
Dengan berbagai masukan tersebut, Hasbiallah berharap revisi KUHAP dapat menjadi tonggak sejarah penting. “Hidup ini butuh legasi. Bagaimana kita nanti dicatat oleh sejarah, bahwa di zaman inilah KUHAP yang lebih baik lahir,” pungkasnya. / DPR
BACA JUGA
