Revisi Perda Pajak dan Retribusi,Dorong Optimalisasi PAD
BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan terus mendorong penguatan kapasitas fiskal daerah melalui revisi kebijakan perpajakan dan retribusi.
Salah satu langkah konkret yang saat ini dibahas adalah perubahan terhadap. Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Balikpapan, Andi Arif Agung, menyampaikan bahwa revisi ini sangat penting untuk menyesuaikan aturan dengan potensi ekonomi daerah yang terus berkembang. Hal ini disampaikannya usai rapat paripurna DPRD Balikpapan, yang digelar di lantai delapan Gedung Parkir Klandasan, Senin (26/5/2025).
“Peraturan tentang pajak dan retribusi ini sifatnya dinamis. Tahun depan bisa saja ada perubahan lagi. Tergantung kajian terhadap objek-objek pajak dan retribusi yang belum sempat dimasukkan saat ini,” ujar Andi Arif, yang akrab disapa A3.
Menurutnya, perubahan Perda ini juga menjadi bagian dari strategi local tax empower yakni percepatan penguatan fiskal daerah dengan menggali sumber-sumber pendapatan asli daerah (PAD) yang belum termanfaatkan secara maksimal.
Kebun Raya dan RSUD Masuk Daftar Potensi Retribusi Baru
A3 mencontohkan, beberapa potensi retribusi baru yang akan dimasukkan dalam revisi perda antara lain retribusi pada Kebun Raya Balikpapan dan layanan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) yang kini telah berstatus. Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Dengan status tersebut, RSUD diharapkan dapat mengelola anggaran secara lebih fleksibel, namun tetap memerlukan dasar hukum pemungutan retribusi.
“Semua pembiayaan pelayanan publik, termasuk di rumah sakit daerah, harus diatur dalam Perda agar legalitas pemungutan retribusinya jelas,” terangnya.
Target PAD Rp1,3 Triliun di 2025
Di tempat yang sama, Wakil Wali Kota Balikpapan, Bagus Susetyo, menegaskan bahwa revisi perda ini diarahkan untuk meningkatkan PAD, yang dinilai masih belum optimal. Ia menyebut, target PAD Kota Balikpapan pada tahun 2025 dipatok sebesar Rp1,3 triliun.
“Beberapa retribusi kita sudah tidak relevan lagi dengan inflasi dan perkembangan zaman. Maka Perda ini perlu disesuaikan agar PAD bisa meningkat,” jelas Bagus.
Ia menambahkan, sejumlah sektor perpajakan yang menjadi andalan dan akan digarap lebih optimal antara lain Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), serta retribusi jasa parkir.
“Kami akan kaji dulu potensi-potensi yang bisa dimaksimalkan. Seperti parkir di titik-titik tertentu yang selama ini belum memberikan kontribusi signifikan,” imbuhnya.
Langkah Strategis Hadapi Tantangan Fiskal
Pemerintah Kota dan DPRD menilai bahwa penyesuaian regulasi fiskal daerah melalui perubahan Perda ini menjadi langkah strategis di tengah meningkatnya tuntutan pelayanan publik dan pembangunan infrastruktur. Dengan sistem pajak dan retribusi yang lebih responsif dan adaptif. Diharapkan daerah bisa mandiri secara fiskal tanpa terlalu bergantung pada dana transfer dari pusat.
Revisi perda ini diprediksi akan melalui proses pembahasan lintas fraksi dan dinas terkait dalam beberapa bulan ke depan. Pemerintah Kota berharap perda hasil revisi bisa diberlakukan sebelum akhir tahun. Agar penerapan kebijakan fiskal baru dapat efektif mendukung rencana pembangunan daerah di tahun anggaran 2025.***
Editor : Ramadani
BACA JUGA
