BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Pemerintah merevisi Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT)

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, menyatakan bahwa isi dari revisi Permenaker tersebut dikembalikan sebagaimana substansi ketentuan Permenaker Nomor 19 Tahun 2015.

Selain itu, pada isi revisi Permenaker juga dilakukan penambahan berupa kemudahan secara administratif pada saat pekerja atau buruh melakukan klaim JHT.
“Intinya peraturan ini menyempurnakan bagi temen-temen pekerja/buruh dalam melakukan klaim program Jaminan Hari Tua,” ucap  Ida Fauziyah.

Menurut Menaker, selama proses revisi berjalan, Permenaker Nomor 19 Tahun 2015 masih tetap berlaku. Proses revisi Permenaker dilakukan dengan mengikuti proses pembentukan perundangan-undangan,

Yakni diawali dengan serap aspirasi, melakukan koordinasi dengan K/L, setelah itu terumuskan dalam pokok-pokok pikiran, kemudian dikonsolidasikan lagi dengan K/L yang lain, lalu dilakukan harmonisasi.

“Jadi sebenarnya prosesnya sama seperti proses pembentukan perundang-undangan yang lain,” ucapnya.
Sementara Presiden KSPSI, Andi Gani Nena Wea menilai positif atas isi revisi Permenaker tersebut, terlebih terdapat penambahan kemudahan secara administratif pada saat pengurusan JHT.

Pihaknya menyatakan telah membaca pokok-pokok pikiran pemerintah. Atas revisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022, pihaknya segera melakukan sosialisasi kepada para pekerja/buruh.

Senada dengan Andi, Presiden KSPI, Said Iqbal mengapresiasi Menaker yang telah mendengarkan aspirasi pekerja/buruh dengan melakukan revisi Permenaker  bahkan menambah ketentuan berupa kemudahan secara administratif pada pengurusan JHT.

“Maka saya ingin berterima kasih. Penjelasan (Menaker) ini menjelaskan kepada saya dan Andi (Presiden KSPI), dan buruh Indonesia,” ucap Iqbal.

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version