BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan merevisi surat edaran nomor 300/1701/Pem tertanggal 4 Mei 2021 tentang penutupan sementara tempat wisata, fasilitas umum, pusat belanja maupun pengaturan jam operasional kegiatan masyarakat.

Pemkot Balikpapan kemudian meneribitkan Surat Edaran Nomor : 300/ 1747 /Pem tentang  perubahan Ketentuan Penutupan sementara tempat wisata, fasilitas umum, pusat belanja dan pengaturan jam operasional kegiatan usaha masyarakat

“Kita merevisi ketentuan  pembatasan atau penutupan fasilitas umum kita, hari ini kita terbitkan tertanggal 11 Mei 2021. Jadi kita cabut Surat Edaran yang dulu 4 Mei 2021,” ujar Kepala Satpol PP Kota Balikpapan Zulkifli dalam konfrensi pers, Selasa (11/05).

Menurutnya, ada beberapa poin penting dalam revisi surat edaran tersebut, yakni untuk penutupan fasilitas umum dimajukan dari sebelumnya 13 Mei menjadi 12-16 Mei 2021. Dari sebelumnya hanya tiga hari menjadi empat hari.

Sementara untuk penutupan obyek wisaya masih tetap sama yakni 13-16 Mei 2021. Adapun jam malam atau jam operasional kegiatan masyarakat yang diberlakukan mulai pukul 22.00 Wita hingga 23 Mei 2021.

“Jam operasional kegiatan masyarakat dikembalikan jam 10 malam diberlakukan sampai tanggal 23 Mei 2021 mengikuti ketentuan PPKM mikro kita,” ujarnya.

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version