Revisi UU Pemilu Mandek, KPU dan DPR Belum Satu Suara Terkait Pembahasan
JAKARTA, Inibalikpapan.com – Proses revisi Undang-Undang Pemilu masih belum menunjukkan perkembangan signifikan. Hingga awal Mei 2025, DPR RI belum menetapkan alat kelengkapan dewan (AKD) yang akan membahas revisi tersebut. Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyatakan bahwa pihaknya belum mengetahui substansi maupun waktu pasti pembahasan revisi tersebut.
Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, menyampaikan bahwa lembaganya akan tetap mengikuti regulasi yang berlaku saat ini, hingga ada perubahan resmi dalam bentuk undang-undang.
“Kami tidak dalam posisi mengetahui atau memastikan kapan pembahasan revisi UU Pemilu akan dilakukan. Prinsip kami jelas: selama tahapan pemilu berjalan, maka aturan yang ada saat ini yang menjadi acuan,” ujar Afif dilansir dari suara.com jaringan inibalikpapan.
Afif juga menambahkan bahwa KPU belum mendapatkan masukan resmi terkait hasil evaluasi Pemilu 2024 dan Pilkada 2024 yang dapat menjadi dasar revisi.
“Sampai sekarang, kami belum mengetahui poin-poin apa saja yang akan menjadi bagian dari revisi, termasuk apakah hasil evaluasi pemilu dan pilkada serentak akan masuk dalam substansi revisi UU Pemilu,” ungkapnya.
BACA JUGA :

Tarik Ulur Internal DPR RI Hambat Revisi UU Pemilu
Di sisi lain, internal DPR RI belum menemukan kesepakatan soal siapa yang akan menangani revisi UU Pemilu: Komisi II atau Badan Legislasi (Baleg). Kedua AKD ini sama-sama menyatakan siap membahas, namun keputusan akhir masih menunggu arahan dari pimpinan DPR RI.
Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menyebut bahwa hingga kini belum ada keputusan resmi dari pimpinan DPR.
“Kami sudah bertemu pimpinan DPR di awal masa sidang. Namun, mereka menyampaikan bahwa momentumnya belum tepat karena pemilu masih cukup lama,” kata Rifqinizamy, Selasa (29/4/2025).
Meski begitu, Komisi II menyatakan kesiapannya mengikuti keputusan akhir, apakah revisi UU Pemilu akan ditangani oleh Baleg, Komisi II, atau bahkan dibentuk Panitia Khusus (Pansus).
“Bagi kami, prinsipnya jelas: kami ikut arahan pimpinan DPR. Komisi II sudah terbiasa menjadi makmum yang baik,” tuturnya.
BACA JUGA
