Revisi UU TNI, DPR Pastikan Transparansi dan Keterlibatan Pemangku Kepentingan
JAKARTA, Inibalikpapan.com – Ketua Komisi I DPR RI, Utut Adianto, menegaskan bahwa pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) dilakukan secara transparan dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan.
Pernyataan ini disampaikan dalam Rapat Kerja Komisi I DPR RI bersama Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Keuangan, Kementerian Pertahanan, serta Kementerian Sekretariat Negara di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (18/3/2025). Rapat terbuka untuk umum ini memastikan bahwa seluruh mekanisme penyusunan RUU telah ditempuh dengan cermat.
Mekanisme Penyusunan Revisi UU TNI
“Semua mekanisme telah kami lalui, mulai dari penugasan dari pimpinan ke Komisi I, mengundang seluruh pemangku kepentingan, hingga menyelesaikan rapat panjang dengan tim perumus dan tim sinkronisasi,” ujar Utut saat membuka Pembicaraan Tingkat I revisi UU TNI, dikutip dari laman DPR.
Politisi Fraksi PDI-Perjuangan ini menambahkan bahwa Komisi I DPR RI juga telah menggelar rapat dengan Panglima TNI serta para Kepala Staf Angkatan Darat, Laut, dan Udara. “Hari ini kami akan membahas laporan lengkap tim penyusunan RUU TNI yang telah disediakan bagi seluruh anggota,” imbuhnya.
Setelah pembahasan mekanisme, rapat dilanjutkan dengan penyampaian pendapat Mini Fraksi dari setiap partai yang hadir. Utut mengusulkan agar setelah sesi ini, Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas yang mewakili pemerintah menyampaikan pandangannya. Jika mendapat persetujuan, tahap berikutnya adalah penandatanganan naskah RUU sebelum dijadwalkan dalam rapat paripurna DPR.
Poin-Poin Krusial dalam Revisi UU TNI
Revisi UU TNI mencakup sejumlah poin penting terkait peran dan tugas TNI dalam sistem pertahanan negara. Beberapa isu yang menjadi perhatian dalam revisi ini antara lain:
Keterlibatan Prajurit Aktif dalam Jabatan Sipil
Pembahasan terkait aturan dan batasan bagi prajurit aktif yang menduduki jabatan sipil agar tetap sesuai dengan prinsip supremasi sipil dalam demokrasi.
Batas Usia Pensiun Personel TNI
Evaluasi mengenai usia pensiun anggota TNI guna memastikan efektivitas organisasi dan regenerasi kepemimpinan dalam tubuh militer.
Komisi I DPR RI memastikan bahwa revisi ini tetap sejalan dengan prinsip-prinsip demokrasi, supremasi sipil, serta profesionalisme TNI sebagai alat pertahanan negara.
DPR Kawal Proses Legislasi
Utut menegaskan bahwa seluruh proses legislasi akan diawasi secara ketat untuk menghasilkan regulasi terbaik bagi kepentingan nasional. “Dengan revisi ini, kami berharap TNI semakin profesional dalam menjalankan tugasnya, tanpa melanggar prinsip demokrasi dan supremasi sipil,” tutupnya.
BACA JUGA
