BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Berdasarkan surat edaran Kementerian Sosial nomor 170/HUK/2015 sebanyak 5 ribu peserta Kartu Indonesia Sehat (KIS) di Balikpapan dinonaktifkan kepesertaannya.

Pasalnya, penerima KIS-PBI (penerima bantuan iuran) APBN tidak berhak lagi mendapatkan iuran terhitung mulai 4 Januari 2016 lalu. KIS yang merupakan program pemerintahan sebelumnya, dibentuk tahun 2011.

Dikelola Kementerian Kesehatan kemudian dilimpahkan ke Badan Penyelenggara Jaminan  Sosial (BPJS) akan tetapi tidak divalidasi. Imbasnya masyarakat yang sudah memiliki KIS tidak dapat menikmati fasilitas kartu “sakti” tersebut.

“Belum pernah divalidasi ulang kepesertaanya selanjutnya tahun 2014 melalui Kementerian Sosial dilakukan dan hasilnya 1.7 juta jiwa itu dinonaktifkan seluruh Indonesia termasuk di Balikpapan sekitar 5 ribuan,” kata Kepala BPJS Kesehatan Cabang Balikpapan, Dodi Pamungkas

BPJS Kesehatan Balikpapan berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan Kota (DKK) dan Dinas Sosial (Dinsos) untuk melakukan validasi ulang bagi 5 ribu peserta KIS-PIB APBN.

“Akhir 2015 kita sudah sampaikan ke pemerintah daerah melalui Dinas Kesehatan dan Dinas Sosial mengenai 5 ribu jiwa ini untuk segera di verifikasi ulang,” pungkasnya.

Syifa

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version