Rieke Diah Pitaloka Kritik RUU Kewarganegaraan: Waspada Celah Jual-Beli Status WNA

Rieke Diah Pitaloka
Rieke Diah Pitaloka:/ DPR

JAKARTA, Inibalikpapan.com – Anggota Komisi XIII DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, memberikan catatan kritis terhadap pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kewarganegaraan. Politisi PDI-Perjuangan ini menyoroti adanya potensi ketidakpastian hukum dan celah penyalahgunaan dalam draf aturan tersebut.

Dalam rapat kerja bersama Kementerian Hukum di Gedung Nusantara II, Senayan, Senin (30/3/2026), Rieke menilai ada inkonsistensi prinsip dasar yang dapat memicu multitafsir dalam implementasi di lapangan.

Inkonsistensi Asas Tunggal vs Ganda

Rieke menyoroti sikap mendua dalam RUU tersebut. Di satu sisi, Indonesia dinyatakan tetap menganut asas kewarganegaraan tunggal, namun di sisi lain terdapat ruang lebar bagi kewarganegaraan ganda.

“Ini bisa berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dan multitafsir,” tegas Rieke. Ia khawatir parameter yang digunakan untuk memberikan kewarganegaraan ganda, seperti kriteria “berjasa luar biasa” dan “kepentingan strategis negara”, masih bersifat abstrak dan belum terukur secara objektif.

Waspada “Jual-Beli” Status Kewarganegaraan

Tanpa parameter yang jelas, Rieke memperingatkan bahwa kebijakan ini sangat berisiko disalahgunakan oleh pihak-pihak tertentu.

“Ini bisa berbahaya karena berpotensi dipolitisasi atau bahkan diperjualbelikan,” ujarnya. Ia mencontohkan indikasi persoalan kewarganegaraan yang kerap muncul pada Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Malaysia, terutama saat momentum politik seperti Pemilu.

Selain itu, Rieke mengkritik proses pemberian kewarganegaraan bagi Warga Negara Asing (WNA) yang dinilai terlalu birokratis dan berlapis, namun minim akuntabilitas. Kondisi ini dinilai membuka celah maladministrasi dan penyalahgunaan kewenangan antarlembaga.

Nasib Warga Tanpa Kewarganegaraan (Stateless)

Rieke juga menyinggung mekanisme penanganan warga tanpa kewarganegaraan yang hingga kini belum memiliki standar pembuktian kuat. Hal ini dinilai kontradiktif dengan semangat perlindungan negara terhadap warganya.

Rekomendasi Rieke Diah Pitaloka untuk RUU Kewarganegaraan:

  • Pertahankan Asas Tunggal: Tetap konsisten dengan pengecualian yang sangat terbatas dan selektif.
  • Parameter Objektif: Perumusan kriteria kewarganegaraan ganda harus transparan dan berbasis mekanisme profesional, bukan pertimbangan politik.
  • Sederhanakan Birokrasi: Proses kewarganegaraan perlu sistem terpadu lintas lembaga dengan batas waktu yang pasti.
  • Norma Pengaman: Menambah aturan tegas untuk mencegah komersialisasi status kewarganegaraan.
  • Strategi Diaspora: Kebijakan untuk diaspora harus berbasis kontribusi nyata bagi pembangunan nasional, bukan sekadar administratif.

“Transparansi dan akuntabilitas harus dipastikan dalam setiap proses pemberian status kewarganegaraan,” pungkasnya. / DPR

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses