Rieke Diah Pitaloka: Pejabat BUMN adalah Pejabat Negara
JAKARTA, Inibalikpapan.com – Anggota Komisi VI DPR RI Rieke Diah Pitaloka menegaskan bahwa jajaran direksi, komisaris, serta pihak-pihak terkait di Badan Usaha Milik Negara (BUMN) merupakan bagian dari penyelenggara negara yang harus tunduk pada pengawasan hukum publik.
Hal itu disampaikan Rieke dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi VI DPR RI bersama para pakar hukum di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Rabu (24/9/2025). Hadir sebagai narasumber antara lain Dr. Parulian Paidi Aritonang (UI), Dr. Oce Madril (UGM), Prof. Dr. Tedi Sudrajat (Unsoed), dan Dr. Radian Syam (STIH IBLAM).
Norma Hukum BUMN Masih Multitafsir
Rieke menilai, regulasi mengenai BUMN saat ini masih menyisakan celah multitafsir, terutama terkait status pejabat BUMN dalam lingkup pengawasan negara.
“Ada indikasi bisa diaudit BPK tapi dengan syarat tertentu, bahkan ada tafsir pejabat BUMN tidak bisa diperiksa KPK. Padahal norma hukum seharusnya tidak multitafsir,” ujarnya.
Ia menekankan, revisi UU BUMN mendesak dilakukan demi konsistensi politik hukum nasional, sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto yang menekankan pemerintahan bersih, transparan, dan berintegritas.
Pejabat BUMN adalah Pejabat Negara
Menurut Rieke, status pejabat BUMN sudah jelas diatur dalam berbagai regulasi, mulai dari UU Nomor 28 Tahun 1999, UU Nomor 31 Tahun 1999 beserta perubahannya, hingga UU Nomor 25 Tahun 2009.
Selain itu, TAP MPR Nomor XI/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dari KKN dan TAP MPR Nomor XVI/MPR/1998 tentang Politik Ekonomi juga masih berlaku.
“BUMN tidak bisa dipisahkan dari rezim pejabat negara. Dengan demikian, direksi dan komisaris BUMN harus tunduk pada kewajiban diaudit BPK dan dapat diperiksa KPK,” tegas politisi Fraksi PDI Perjuangan itu.
Isu Kerugian BUMN vs Kerugian Negara
Meski demikian, Rieke menyoroti persoalan klasik: apakah kerugian BUMN otomatis menjadi kerugian negara. Ia mencontohkan proyek Kereta Cepat Jakarta–Bandung yang awalnya dinilai tidak layak studi kelayakan, namun akhirnya tetap dibebankan pada BUMN pelaksana.
“Pertanyaannya, apakah setiap kerugian BUMN 100 persen harus ditanggung negara? Ini penting dibahas agar tidak semua kerugian otomatis menjadi beban keuangan negara,” pungkasnya.
Rieke berharap, pembahasan revisi UU BUMN dapat menghasilkan kepastian hukum tegas, sehingga kedudukan BUMN sebagai entitas bisnis negara tetap sejalan dengan amanat konstitusi, khususnya Pasal 33 UUD 1945./DPR
BACA JUGA
