KUKAR, Inibalikpapan.com — Kapolres Kukar mengungkap pembuatan Surat Ijin Mengemudi (SIM) tipe B2 Umum Palsu. Terdapat 3 pelaku diamankan Sat Reskrim Polres Kukar atas kasus dugaan pembuatan Surat Ijin Mengemudi (SIM) tipe B2 Umum palsu.

Ketiganya masing-masing berinisial SU (60) warga Desa Sido Mukti, Kecamatan Muara Kaman Kabupaten Kukar, kemudian SBM (33) warga Desa Sido Mukti, Kecamatan Muara Kaman Kabupaten Kukar, serta FH (26) warga Kel. Mangkurawang Kec. Tenggarong, Kabupaten Kukar.

Dari ketiganya, dua diantaranya yakni SU dan SBM berstatus suami istri dan berperan sebagai pembuat atau pencetak SIM palsu serta FH berperan sebagai pencari pelanggan yang akan memesan atau membuat SIM.

“Dari pengakuan tersangka sudah mencetak kurang lebih 100 SIM B2 Umum, dengan tidak mencatur nama Kapolres dan korban yang membuat SIM B2 Umum tidak berasal dari Kec. Tenggarong saja melaikan sampai luar Prov. Kaltim”kata Kapolres Kukar saat rilis kepada wartawan, Kamis (24/12/2020).

Kasus itu katanya terbongkar ketika Sat Lantas Polres Kukar mendapatkan laporan bahwa ada orang yang menggunakan Sim palsu.

Lanjutnya, pada tanggal 14 Desember 2020 Sat Lantas Polres Kukar mendapatkan informasi bahwa orang yang menggunakan Sim palsu tersebut ada di Kelurahan Timbau Kecamatan Tenggarong yang kemudian diamankan oleh Petugas Sat Lantas dan dilakukan introgasi sehingga didapatkan informasi bahwa orang yang membuat sim (memalsukan sim) ada di SP3 Desa Sido mukti Kecamatan Muara Kaman. Setelah itu, Tim Alligator Polres Kukar mengamankan Tersangka dan BB untuk dilakukan pemeriksaan di Mapolres Kukar.

Dari pengakuan tersangka, SIM B2 Umum yang dicetaknya kurang lebih 100 lembar sejak tahun 2018 sampai dengan saat ini.

Untuk satu SIM B2 Umum dengan harga Rp.500.000, hingga Rp. 900.000, namun semua itu tergantung kesepakatan antara orang yang membutuhkan sim dan pelaku itu sendiri yang kemudian hasil kejahatan tersebut mereka bagi dua.

Adapun seluruh Barang Bukti (BB) yang diamankan yaitu SIM B2 Umum sebanyak tiga buah, Handphone tiga unit, CPU merk LG satu unit, Layar monitor merk Acer X169W satu unit, Printer Epson L3110 satu unit, dan 2 Keyboard serta 1 Mouse.

Kapolres menambahkan, untuk perkara tindak pidana pemalsuan SIM B2 Umum ini, dilakukan dengan inisiatif sendiri, dan kebanyakan digunakan oleh masyarakat yang bekerja di Perusahaan-Perusahaan/ Tambang karena syarat masuk menjadi karyawan perusahaan/ Tambang khususnya sopir, harus memiliki SIM B2 Umum.

Atas perbuatan ketiga tersangka, dikenakan Pasal 263 ayat (1) Jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman 6 tahun penjara.

Sumber: Humas Polda Kaltim

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version