Ritel Modern di Balikpapan Masih Ada yang Belum Kantongi Rekomendasi Disdag
BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com – Sejumlah gerai ritel modern di Kota Balikpapan terungkap masih beroperasi tanpa mengantongi rekomendasi kegiatan usaha perdagangan dari pemerintah daerah. Hal tersebut diakui langsung Kepala Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Balikpapan, Haemusri Umar.
“Kalau di lapangan memang ada beberapa yang belum memiliki izin atau rekomendasi. Namun sampai saat ini belum ada permohonan baru yang masuk untuk rekomendasi usaha swalayan,” kata Haemusri, Jumat (6/3/2026).
Ia menjelaskan, dalam sistem perizinan terdapat dua aspek utama yang wajib dipenuhi pelaku usaha. “Ada izin bangunan dan ada izin usaha. Dua-duanya harus dipenuhi sebelum operasional berjalan,” tegasnya.
Menurutnya, kewenangan Disdag terbatas pada penerbitan rekomendasi kegiatan usaha perdagangan untuk format swalayan, termasuk minimarket dan toko modern.
“Kami di Dinas Perdagangan hanya mengurus rekomendasi kegiatan usaha perdagangan dalam bentuk swalayan. Itu sudah diatur jelas,” ujarnya.
Haemusri menambahkan, penerbitan rekomendasi tidak dilakukan sembarangan karena harus mempertimbangkan aturan tata ruang dan ketentuan teknis lainnya. “Termasuk ketentuan jarak antar usaha, jarak dengan pasar tradisional maupun fasilitas pendidikan. Semua itu ada aturannya,” jelasnya.
Ia menekankan bahwa aturan jarak tersebut bertujuan menjaga keseimbangan antara ritel modern dan pasar tradisional. “Kami ingin persaingan usaha tetap sehat. Jangan sampai keberadaan ritel modern justru mematikan pedagang kecil,” katanya.
Haemusri memastikan Disdag tidak mempersulit proses perizinan selama pelaku usaha mengajukan permohonan secara resmi dan memenuhi persyaratan.
“Prinsip kami pelayanan. Selama ada permohonan dan secara tata ruang memungkinkan serta jaraknya sesuai aturan, tentu akan kami layakkan,” tegasnya.
Namun, ia juga menegaskan bahwa rekomendasi tidak otomatis diberikan. “Rekomendasi bisa disetujui atau tidak, tergantung hasil verifikasi di lapangan. Kalau tidak sesuai aturan, tentu tidak bisa kami keluarkan,” ujarnya.
Ia mengingatkan pelaku usaha yang belum melengkapi perizinan agar segera memprosesnya sesuai ketentuan. “Kami terbuka. Silakan ajukan permohonan, nanti kami verifikasi sesuai aturan,” kata Haemusri.
Terkait kemungkinan penindakan terhadap gerai yang belum berizin, ia menyebut hal tersebut merupakan kewenangan lintas instansi. “Untuk penindakan ada mekanismenya dan melibatkan instansi terkait sesuai regulasi,” jelasnya.
Meski demikian, Disdag menegaskan komitmennya dalam menata sektor ritel di Balikpapan. “Kami ingin sektor ritel ini tertib administrasi, sesuai zonasi, dan tetap menjaga iklim usaha yang sehat di Kota Balikpapan,” pungkasnya.(***/Adv Diskominfo Balikpapan).
BACA JUGA
