BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com- Pemerintah kota dan DPRD kota pada 2018 mengalokasikan alat perekam transaksi (tapping box) untuk menggenjot pendapat asli daerah khususnya sector pajak restoran. Pada Tahun 2017 ini realisasi pajak restoran mencapai Rp61 miliar.

Ketua Komisi II DPRD kota Muhammad Taqwa menjelaskan tapping box ini akan mengurangi kebocoran pendapatan pajak restoran. Karena  alat  ini yang mampu memantau langsung secara real time jumlah transaksi di restoran . “Namanya taping box (alat perekam transaksi) yang bisa mengontrol secara direc bahkan  secara personal kita bisa memantau langsung melalui aplikasi di handpone ketika misalnya obyek pajak itu mematikan taping box itu akan ketahuan signal,” jelasnya (28/12/2017).

Menurut Taqwa yang juga politisi Gerindra ini, pemasangan alat ini cukup besar dengan biaya Rp5 miliar namun hal ini sebanding dengan perolehan yang dicapai daerah. “Tujuan apa untuk menghindari terjadi kebocoran-kebocoran disektor PAD dalam hal ini pajak,” tandasnya.

Diakui alat ini sebagai percontohan dalam memaksimalkan pemasukan pajak restoran jika berkembang dan berjalan baik dapat saja diperluas.

“Kita mau alat ini di restoran Balikpapan mungkin bisa mengcover 50 persen lebih restoran di Balikpapan. sementera ini trial dulu,” ujarnya didampingi Wakil Ketua Komisi II H Iwan Wahyudi.

Dia mengapresiasi capaian pajak restoran di Balikpapan namun dia menilai masih cukup besar potensi yang akan digali pemerintah kota melalui dinas pendapatan daerah.

Secara keseluruhan target pajak di Balikpapan sudah tercapai. Termasuk pajak restoran yang mencapai Rp61 milar.”Alhamdulillah bisa tercapai tapi kami tidak selesai sampai disitu saja. Sebenarnya potensi lebih dari itu. Itu yang mau kami kejar,” imbuhnya.

 

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version