Roy Suryo, Dokter Tifa, dan Rismon Tak Ditahan Usai Diperiksa 9 Jam
JAKARTA, Inibalikpapan.com – Polda Metro Jaya memutuskan untuk tidak menahan tiga tersangka kasus dugaan fitnah ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi), yakni Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma alias Dokter Tifa.
Ketiganya diperbolehkan pulang setelah menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka selama hampir sepuluh jam di Polda Metro Jaya, Kamis (13/11/2025).
Dilansir dari suara.com jaringan inibalikpapan, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin menjelaskan alasan penyidik tidak melakukan penahanan.
“Kepada ketiga tersangka kami perbolehkan kembali ke rumah masing-masing, karena mereka mengajukan saksi dan ahli yang meringankan,” ujar Iman kepada wartawan, Kamis 13 November 2025 malam.
Pemeriksaan
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengungkapkan bahwa proses pemeriksaan berlangsung sekitar 9 jam 20 menit.
“Pemeriksaan terhadap tiga orang tersangka dimulai sekitar pukul 10.30 WIB dan diselingi waktu istirahat untuk salat serta makan siang,” jelas Budi.
Jumlah pertanyaan yang diajukan penyidik cukup banyak:
- Roy Suryo (RS): 157 pertanyaan
- Rismon Hasiholan Sianipar (RH): 134 pertanyaan
- Dokter Tifa (TT): 86 pertanyaan
Budi memastikan seluruh proses berlangsung sesuai prinsip hukum dan profesionalitas.
“Penyidik melaksanakan pemeriksaan dengan prinsip legalitas, prosedural, proporsional, profesional, transparan, akuntabel, efektif, dan efisien,” tegasnya.
Dua Klaster Tersangka
Kasus dugaan fitnah ijazah palsu Jokowi ini terbagi dalam dua klaster tersangka.
Klaster pertama berisi Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.
Sedangkan klaster kedua mencakup Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Dokter Tifa.
Kasus ini berawal dari tudingan sejumlah pihak yang meragukan keaslian ijazah sarjana Jokowi dari Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM). Mereka menuding ijazah tersebut palsu dan hasil rekayasa.
Menanggapi tuduhan itu, Jokowi melalui kuasa hukumnya melaporkan kasus tersebut ke Polda Metro Jaya pada 30 April 2025. Setelah penyelidikan, polisi menemukan adanya dugaan unsur fitnah dan pencemaran nama baik, sehingga laporan naik ke tahap penyidikan.
Selama proses berjalan, Presiden Jokowi telah dua kali dimintai keterangan, masing-masing di Polda Metro Jaya dan Polresta Surakarta. Polisi juga telah menyita ijazah asli SMA dan S1 Jokowi untuk diuji keasliannya di laboratorium forensik.
BACA JUGA
