JAKARTA, Inibalikpapan.com – Mantan Bekas Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Roy Suryo melaporkan Menteri Agama (menag) Yaqut Cholil Qoumas ke Polda Metro Jaya, Kamis (24/02/2022).

Laporan tersebut terkait dugaan penodaan agama menyusul soal ucapan kontroversial Menag Yaqut Cholil karena dianggap membandingkan suara azan dengan gonggongan anjing

Namun laporan mantan politisi Demokrat tersebut, Polda Metro Jaya karena locus delicti atau tempat terjadinya peristiwa bukan ada di Jakarta. 

“Pertimbangan bahwa kasus ini tidak layak diperiksa di Polda Metro Jaya,” ujar Roy Surya dilansir dari suara.com jaringan inibalikpapan.

“Alasan pertama locus delictinya, kejadiannya bukan di wilayah hukum Polda Metro Jaya. Memang kejadiannya itu di Pekanbaru,” kata Roy di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (24/2/2022).

Kata dia, petuguas Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya memintanya agar membuat laporan ke Bareskrim Polri karena kasus tersebut berada di Riau.

“Saran kedua Polda Metro Jaya menyarankan dilaporkan ke Bareskrim Polri. Tapi kami harus pertimbangkan ulang,” ujarnya

KLARARFIKASI KEMENAG

Sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Humas, Data, dan Informasi Thobib Al Asyhar, menegaskan bahwa Menag Yaqut Cholil tidak membandingkan suara azan dengan suara anjing.

Dia mengatakan, pemberitaan sejumlah media yang menyebutkan, Menag Yaqut Cholil membandingkan dua hal tersebut adalah sangat tidak tepat.

“Menag sama sekali tidak membandingkan suara azan dengan suara anjing, tapi Menag sedang mencontohkan tentang pentingnya pengaturan kebisingan pengeras suara,” tegas Thobib Al-Asyhar dalam siaran persnya, Kamis (24/2/2022).

Menurut Thobib, saat ditanya wartawan tentang Surat Edaran Nomor 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala dalam kunjungan kerjanya di Pekanbaru, Menag menjelaskan bahwa dalam hidup di masyarakat yang plural diperlukan toleransi.

Sehingga perlu pedoman bersama agar kehidupan harmoni tetap terawat dengan baik, termasuk tentang pengaturan kebisingan pengeras suara apa pun yang bisa membuat tidak nyaman.

“Dalam penjelasan itu, Gus Menteri memberi contoh sederhana, tidak dalam konteks membandingkan satu dengan lainnya, makanya beliau menyebut kata missal,” ujarnya

“Yang dimaksud Gus Yaqut adalah misalkan umat muslim tinggal sebagai minoritas di kawasan tertentu, di mana masyarakatnya banyak memelihara anjing, pasti akan terganggu jika tidak ada toleransi dari tetangga yang memelihara,” jelasnya.

“Jadi Menag mencontohkan, suara yang terlalu keras apalagi muncul secara bersamaan, justru bisa menimbulkan kebisingan dan dapat mengganggu masyarakat sekitar,”

“Karena itu perlu ada pedoman penggunaan pengeras suara, perlu ada toleransi agar keharmonisan dalam bermasyarakat dapat terjaga. Jadi dengan adanya pedoman penggunaan pengeras suara ini, umat muslim yang mayoritas justru menunjukkan toleransi kepada yang lain. Sehingga, keharmonisan dalam bermasyarakat dapat terjaga,” tuturnya.

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version