BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan bersama dengan Pemerintah Kota melaksanakan rapat paripurna dengan agenda penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD terhadap Rancangan Peraturan (Raperda) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2021-2026 dan penandatanganan berita acara serta penyampaian Walikota Balikpapan terkait nota penjelasan Rancangan Peraturan (Raperda) tentang APBD tahun anggaran 2022.

Pelaksanaan rapat paripurna menggunakan zoom meeting yang dipimpin langsung Ketua DPRD Balikpapan, Abdulloh didampingi sejumlah unsur Pimpinan DPRD,  anggota DPRD, serta Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas’ud. 

Sejumlah fraksi di DPRD menyampaikan pandangan akhirnya yang disampaikan perwakilan setiap fraksi, seperti Fraksi Golkar diwakilkan Andi Arif Agung, PDIP oleh H.Haris, Gerindra oleh Danang Eko, PKS oleh Hasanuddin, Demokrat oleh Sri Hana dan Fraksi Gabungan Naspehando oleh Nurhadi. 

“Dari penyampaian akhir para fraksi semuanya menyetujui RPJMD 2021-2026, yang tahapannya selanjutnya tinggal dilakukan evaluasi oleh Gubernur Kaltim,” ujar Ketua DPRD Balikpapan, Abdulloh seusai memimpin rapat paripurna kepada awak media, Senin (25/10/2021).

Politikus Partai Golkar ini menambahkan, proses selanjutnya setelah Raperda RPJMD menjadi Perda RPJMD yakni pembahasan APBD 2022 yang sudah dimulai sejak KUA PPAS dilakukan persetujuan bersama.

 “KUA PPAS sudah selesai, tahapannya berikutnya untuk menetapkan Raperda APBD 2022 sampai menjadi Perda  APBD 2022, yang mana sebagai dasar itu semua yakni RPJMD, karena disitulah isi dari RPJMD adalah visi misi Walikota yang dituangkan dalam Raperda APBD tahun 2022,” kata Abdulloh. 

Sementara itu, dalam penyampaian nota penjelasan Rancangan Peraturan (Raperda) tentang APBD tahun anggaran 2022. Wali Kota Balikpapam, Rahmad Mas’ud mengatakan, Raperda APBD Tahun Anggaran 2022 disusun berdasarkan Struktur APBD yang terdiri dari Pendapatan Daerah, Belanja Daerah dan Pembiayaan Daerah. Secara rinci dapat di jelaskan sebagai berikut.

Pada Tahun Anggaran 2022, Pendapatan Daerah direncanakan sebesar Rp 2,423 Triliun lebih. Mengalami kenaikan sebesar Rp 201,198 Miliar lebih atau 9,05 persen, jika dibandingkan dengan Tahun Anggaran 2021 setelah perubahan yaitu sebesar Rp 2,222 Trilyun lebih.

“Adapun komponen Pendapatan Daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah, Pendapatan Transfer dan Lain-Lain Pendapatan yang Sah,” ujar Rahmad. 

Untuk Pendapatan Asli Daerah, pada tahun anggaran 2022 direncanakan sebesar Rp 850 Miliar. Mengalami peningkatan sebesar Rp 174,28 miliar lebih atau 25,79 persen, jika dibandingkan dengan tahun anggaran 2021 setelah perubahan yaitu sebesar Rp 675,71 Miliar lebih. 

“Komponen PAD terdiri dari Pajak Daerah pada tahun anggaran 2022 penerimaan dari Pajak Daerah direncanakan sebesar Rp 637,79 Miliar lebih, sedangkan pada tahun anggaran 2021 setelah perubahan ditetapkan sebesar Rp 515 Miliar. Hal ini mengalami peningkatan sebesar Rp 122,79 Miliar lebih atau 23,84 persen,” akunya. 

“Kemudian ada Retribusi Daerah pada tahun anggaran 2022, Penerimaan Retribusi Daerah direncanakan sebesar Rp 70,35 Miliar lebih. Jaka dibandingkan pada tahun anggaran 2021 setelah perubahan, ditetapkan sebesar Rp 48,44 Miliar lebih,  mengalami peningkatan sebesar Rp. 21,91 Miliar lebih atau 45,25 persen,” tambahnya.

Komponen PAD selanjutnya yakni Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan pada tahun anggaran 2022 direncanakan sebesar Rp 20,04 Miliar. Jika dibandingkan dengan tahun anggaran 2021 setelah perubahan ditetapkan sebesar Rp 18,8 Miliar, mengalami peningkatan sebesar Rp 1,24 Miliar atau 6,6 persen. 

Rahmad menambahkan,untuk Pendapatan Transfer pada tahun anggaran 2022, Pendapatan Tranfer ini direncanakan sebesar Rp 1,465 Trilyun lebih, sedangkan pada tahun anggaran 2021 setelah perubahan ditetapkan sebesar Rp 1,466 Triliun lebih, mengalami penurunan sebesar Rp 708,42 Juta lebih atau 0,05 persen.

“Komponen Pendapatan Tarsnfer terdiri dari Penerimaan Transfer Pemerintah Pusat dan Penerimaan Transfer antar Daerah. Secara rinci Penerimaan Transfer Dari Pusat Pada tahun anggaran 2022, direncanakan sebesar Rp 1,145  Trilyun lebih. Jika dibandingkan dengan anggaran tahun 2021 setelah perubahan sebesar Rp 1,069 Trilyun lebih. Hal ini mengalami kenaikan sebesar Rp 76,33 Miliar lebih atau 7,14 persen. Secara rinci penerimaan ini berasal dari Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp 328,3 Miliar lebih, Dana Bagi Hasil Pajak/Bukan Pajak sebesar Rp 501,04 Miliar lebih, Dana Alokasi Khusus Fisik sebesar Rp 68,65 Miliar lebih, Dana Alokasi Khusus Non Fisik sebesar Rp 113,52 Miliar lebih Dana Insetif Daerah (DID) sebesar Rp 34,02 Miliar lebih,” jelasnya. 

Untuk belanja daerah pada tahun anggaran 2022, Belanja Daerah direncanakan sebesar Rp 2,585 Triliun lebih. Jika dibandingkan dengan tahun anggaran 2021 setelah perubahan, ditetapkan sebesar Rp 2,833 Triliun lebih, hal ini mengalami penurunan sebesar Rp 238,14 Miliar lebih atau 8,4 persen. Secara rinci  Belanja Daerah diarahkan pada Belanja Operasi.

Pada Tahun Anggaran 2022, belanja operasi ini direncanakan sebesar Rp1,919 Trilyun lebih. jika dibandingkan dengan tahun anggaran 2021 setelah perubahan sebesar Rp 2,060 Trilyun lebih, mengalami penurunan sebesar Rp 141,73 miliar lebih atau 6,88 persen. Secara rinci belanja operasi ini diarahkan pada Belanja Pegawai sebesar Rp 779,94 miliar lebih, Belanja Barang dan Jasa sebesar Rp 998,72 Miliar lebih, Belanja Subsidi sebesar Rp 1 miliyar; dan Belanja Hibah dan Bansos sebesar Rp 139,57 Miliar.

“Sedangkan Belanja Modal pada tahun anggara 2022, Belanja ini direncanakan sebesar Rp 612,9 Miliar lebih. Jika dibandingkan dengan tahun anggaran 2021, ditetapkan sebesar Rp 654,29 miliar lebih, mengalami penurunan sebesar Rp 41,38 Miliar lebih atau 6,33 persen,” akunya. 

“Kemudian Belanja Tidak Terduga yang direncanakan sebesar Rp 63 Milyar, Jika dibandingkan dengan tahun anggaran 2021, setelah perubahan ditetapkan sebesar Rp Rp. 117,99 Milar lebih. Hal ini terjadi penurunan sebesar Rp 54,88 Miliar lebih atau 46,61 persen,” kata Rahmad.

Terkait Surplus defisit adalah merupakan selisih antara Penerimaan Daerah dengan Belanja Daerah. Hal ini dapat dijelaskan bahwa total Penerimaan Daerah direncanakan sebesar Rp 2,423 Trilyun lebih, sedangkan total Belanja Daerah direncanakan sebesar Rp 2,595 Trilyun lebih, sehingga terjadi Defisit sebesar Rp 171,79 Miliar lebih. 

“Besaran Defisit tersebut ditutupi oleh pembiayaan netto sebesar Rp 171,79 Miliar lebih, dengan demikian SILPA tahun berkenaan menjadi berimbang atau nol rupiah,” akunya. 

Untuk pembiayaan daerah merupakan fungsi pembiayaan untuk menutupi difisit anggaran yang direncanakan. Komponen pembiayaan daerah yang terdiri dari penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan. Secara rinci dapat dijelaskan sebagai berikut.
Penerimaan Pembiayaan Pada tahun anggaran 2022 penerimaan pembiayaan direncanakan sebesar Rp. 197,79 Miliar lebih. Penerimaan ini merupakan asumsi penerimaan dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran tahun anggaran sebelumnya (SILPA).

Sedangkan Pengeluaran Pembiayaan pada sisi pengeluaran pembiayaan pada tahun anggaran 2022 direncanakan sebesar Rp 26 Miliar.

“Pengeluaran Pembiayaan tersebut direncanakan untuk tambahan Penyertaan Modal kepada PDAM dan Bank Kaltimtara, dengan demikian jumlah penerimaan pembiayaan sebesar Rp. 197,79 Miliar lebih, dikurangi jumlah pengeluaran pembiayaan sebesar Rp 26 Miliar lebih, sehingga pembiayaan netto sebesar Rp 171,79 Miliar lebih untuk menutupi defisit anggaran, sehingga SILPA tahun berkenaan menjadi berimbang,” tutupnya. 

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version