RS Dilarang Tolak Pasien JKN Nonaktif Sementara, Kemenkes akan Awasi

Pasien dirawat / hops.id
Pasien dirawat / hops.id

BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Pasien dengan status JKN nonaktif sementara tidak boleh ditolak rumah sakit. Kementerian Kesehatan menegaskan keselamatan pasien harus tetap diutamakan, termasuk untuk layanan darurat, cuci darah, hingga terapi kanker, meski ada kendala administratif BPJS.

Surat Edaran Kemenkes: Pasien Tetap Harus Dilayani

Kementerian Kesehatan menerbitkan Surat Edaran Nomor HK.02.02/D/539/2026 yang menegaskan rumah sakit dilarang menolak pasien hanya karena status kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dinonaktifkan sementara oleh BPJS Kesehatan.

Direktur Jenderal Kesehatan Lanjutan Kemenkes RI, Azhar Jaya, menekankan bahwa aspek administrasi tidak boleh menghambat tindakan medis yang dibutuhkan pasien sesuai indikasi medis.

“Rumah sakit tidak boleh menolak pasien hanya karena status JKN-nya nonaktif sementara. Keselamatan pasien harus menjadi prioritas,” tegas Azhar.

Berlaku Maksimal 3 Bulan, Prioritas Layanan Darurat dan Penyakit Berat

Ketentuan ini berlaku paling lama tiga bulan sejak status kepesertaan dinyatakan nonaktif sementara.

Dalam periode tersebut, rumah sakit tetap wajib memberikan pelayanan sesuai standar profesi, terutama untuk:

  • Kegawatdaruratan
  • Hemodialisa (cuci darah)
  • Terapi kanker
  • Layanan penyakit katastropik
  • Tindakan penyelamatan nyawa dan pencegahan kecacatan

Pelayanan harus diberikan hingga kondisi pasien stabil dan bisa dilanjutkan melalui sistem rujukan.

Negara Harus Hadir untuk Pasien Rentan

Kemenkes menegaskan kebijakan ini penting agar masyarakat, terutama peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan kelompok rentan, tidak kehilangan akses layanan kesehatan hanya karena persoalan administratif.

“Jangan sampai ada pasien yang tertunda penanganannya karena kendala administratif. Hak atas pelayanan kesehatan tetap dijamin,” ujarnya.

Rumah Sakit Tetap Wajib Tertib Administrasi

Meski pasien harus tetap dilayani, rumah sakit tetap berkewajiban menjalankan prosedur administrasi secara akuntabel, termasuk:

  • Pencatatan dan pengkodean diagnosis
  • Pelaporan pelayanan
  • Pengajuan klaim sesuai mekanisme BPJS

Koordinasi aktif dengan BPJS Kesehatan dan dinas kesehatan daerah juga diwajibkan untuk memastikan pembiayaan berjalan sesuai aturan.

Kemenkes Siap Tindak Lanjuti Laporan Penolakan

Kementerian Kesehatan menyatakan akan melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan surat edaran ini. Jika ditemukan laporan penolakan pasien karena status JKN nonaktif sementara, akan dilakukan tindak lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.

Masyarakat diimbau tetap tenang dan segera mengakses fasilitas kesehatan apabila membutuhkan perawatan medis.

Hak atas pelayanan kesehatan tetap dijamin, meski terdapat kendala administratif kepesertaan yang bersifat sementara. ***

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses