BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Beriman Balikpapan meraih Akreditasi Paripurna dari Lembaga Akredotasi Rumah Sakit Damar Husada Paripurna (LARS DHP)

“Semoga hasil Paripurna ini dapat dipertahankan dan lebih ditingkatkan demi menuju keselamatan pasien dan meningkatkan mutu dalam pelayanan Rumah Sakit Beriman Balikpapan,” demikian pernyataan RSUD Beriman

Dengan Akreditasi Paripurna, rumah sakit akan lebih mendengarkan keluhan pasien dan keluarganya, menghormati hak-hak pasien dan melibatkan pasien dalam proses perawatan

Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas’ud mengunjungi warga usia lanjut atau lansia di RSUD Beriman.

Akreditasi adalah pengakuan terhadap standar pelayanan rumah sakit. Hal itu merujuk pada Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Undang-undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, dan Peraturan Menteri Kesehatan (PMK_ Nomor 12 Tahun 2020 tentang Akreditasi Rumah Sakit.

Ada enam Lembaga Independen Pelaksana Akreditasi (LIPA) rumah sakit yang disetujui Pemerintah yakni KARS (Komisi Akreditasi Rumah Sakit), LARS-DHP (Lembaga Akreditasi Rumah Sakit Damar Husada Paripurna)

Lalu LAFKI (Lembaga Akreditasi Fasilitas Kesehatan Indonesia), LARS (Lembaga Akreditasi Rumah Sakit), LAM-KPRS (Lembaga Akreditasi Mutu Keselamatan Pasien Rumah Sakit), LARSI (Lembaga Akreditasi Rumah Sakit Indonesia).

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version