RT Jadi Garda Depan, DLH Perkuat Skema Pengelolaan Sampah Berbasis Permukiman

Kepala DLH Balikpapan Sudirman Djayaleksana

BALIKPAPAN,Inibalikpapan com – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Balikpapan terus memperkuat tata kelola sampah berbasis permukiman sebagai strategi jangka panjang menekan volume sampah yang masuk ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Manggar. 

Salah satu langkah paling signifikan ialah pemindahan Tempat Penampungan Sementara (TPS) dari jalan raya ke lingkungan permukiman, yang juga sekaligus menempatkan RT dan warga sebagai garda terdepan pengelolaan sampah kota.

Kepala DLH Balikpapan, Sudirman Djayaleksana, mengatakan sejak kebijakan itu dijalankan pada 2022, sekitar 60 TPS telah dipindahkan dari pinggir jalan utama ke lokasi alternatif di dalam kawasan pemukiman. Pemindahan ini bukan sekadar penataan estetika kota, tetapi juga bagian dari upaya membangun pola baru dalam pengelolaan sampah yang lebih terstruktur dan berbasis komunitas.

“Kami menargetkan pemindahan TPS di sepanjang jalan protokol sebagai prioritas utama. Makanya kami sudah meminta ketua RT untuk mencari lokasi alternatif di dalam lingkungan permukiman. Jadi tidak lagi berserakan di jalan raya,” ujarnya Selasa (2/12/2025).

Menurut Sudirman, kebijakan ini memiliki dua fungsi sekaligus. Pertama, mendukung terwujudnya koridor jalan yang lebih bersih dan bebas TPS terbuka. Kedua, mendorong masyarakat untuk lebih aktif berperan dalam menjaga kebersihan lingkungan. Dengan TPS berada lebih dekat, warga terdorong mengikuti aturan buang sampah, termasuk ketentuan waktu pembuangan sesuai Perda Ketertiban Umum.

“Kalau TPS berada di dalam lingkungan, warga akan merasa lebih bertanggung jawab. Mereka tidak akan membuang sampah sembarangan karena lokasinya lebih dekat dengan tempat tinggal mereka sendiri,” jelasnya.

Sudirman menegaskan pemindahan TPS juga merupakan implementasi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah yang mewajibkan setiap kawasan permukiman memiliki sistem pengelolaan sampah mandiri. Ia mengakui bahwa implementasi aturan itu belum optimal karena masih banyak kawasan yang bergantung pada TPS di pinggir jalan.

“Ini bagian dari langkah aktif DLH sebagai satuan kerja yang menangani sampah. Sudah ada undang-undangnya yang jadi landasan untuk membangun kesadaran lingkungan. Maka sejak 2022 kami mulai mendorong penerapannya di tingkat kelurahan dan RT,” lanjutnya.

Dalam praktiknya, keterlibatan RT menjadi kunci. Mereka tidak hanya menyediakan lokasi alternatif, tetapi juga menjadi penghubung antara DLH dan warga dalam sosialisasi, penyesuaian kebiasaan baru, hingga pengawasan perilaku buang sampah. 

“Di banyak titik, pemindahan TPS berhasil menekan penumpukan sampah liar yang sebelumnya terjadi karena lokasi TPS di jalan raya terlalu terbuka dan mudah diakses siapa saja, termasuk warga dari luar wilayah,” jelasnya.

Sudirman berharap langkah ini dapat meningkatkan kontrol dan kepedulian masyarakat terhadap pengelolaan sampah, terlebih volume sampah di Balikpapan terus meningkat seiring pertumbuhan penduduk. Bila tidak diimbangi perubahan pola kelola, TPA Manggar akan semakin terbebani.


“Kalau semua lingkungan mulai mandiri, kita bisa memperlambat laju penumpukan di TPA. Ini kerja bersama, bukan hanya urusan pemerintah,” tutupnya.***

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses