BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Pemerintah Pusat meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan menyediakan selter atau rumah penampungan bagi pengungis pencari suaka yang ada di Balikpapan.

Hal itu sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2016 tentang Penanganan Pengungsi dari Luar Negeri. Demikian disampaikan Deputi V Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Carlo Tewu.

Pemerintah Pusat melihat perlu keterlibatan Pemerintah Daerah dalam penanganan bersama masalah pengungsi luar negeri. Karena lahirnya Peraturan Presiden itu bagian dari upaya penangan bersama pengungsi asing.

“Ada 13 penampungan untuk pengungsi di wilayah Indonesia, perlakuannya juga tidak sama. Pemerintah sudah mengeluarkan peraturan presiden Peraturan Presiden 125 tahun 2016 ,” ujar Carlo Tewu dalam Pemantapan Koordinasi dan Sosialisasi Peraturan Presiden tersebut

“Di sini kan ada rumah detensi rumah detensi di sini sudah over kapasitas dan 13 kabupaten kota itu semuanya sudah over capacity kita menyampaikan kepada pemerintah daerah kabupaten kota akan supaya ini bagaimana caranya supaya bisa ditata di dalam APBD,”

Asistant Protection Officer UNHCR Dina Hapsari mengatakan selain tinggal di rudenim juga ada sebagian kecil tinggal secara independen namun tidak mendapatkan asistensi dari lembaga terkiat. Selain itu mereka juga ada yang tinggal dengan housing community.

“Rudenim itu UPT Kementerian ini, kalau Selter itu bisa disediakan pemkot ada bangunan dinsos dipinjam pakai ke imigrasi dan kemudian ini lain di support UNHCR,” sambungnya.

Dari 13 rudenim yang over kapasitas di Indonesia. salah satunya Rudenim Balikpapan karena ditempati 187 pengungsi pencari suaka. Seharusnya daya tampungnya hanya 150. Rata-rata penghuni Rudenim Balikpapan berasal dari Timur Tengah.

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version