RUPMG Harus Segera Dibentuk untuk Atasi Kekosongan Hukum di Sektor Migas

Lapangan Migas Pertamina Hulu Mahakam / istimewa
Lapangan Migas Pertamina Hulu Mahakam / istimewa

SURABAYA, Inibalikpapan.com — Anggota Komisi XII DPR RI, Aqib Ardiansyah, menegaskan pentingnya segera disusun dan diberlakukannya Rencana Umum Penyediaan Minyak dan Gas (RUPMG) sebagai kerangka hukum strategis dalam tata kelola sektor migas nasional.

Tanpa dokumen perencanaan ini, menurutnya, para pelaku usaha migas beroperasi dalam ruang ketidakpastian hukum yang rawan menimbulkan persoalan di kemudian hari.

“Di sektor ketenagalistrikan kita sudah punya RUPTL sebagai acuan jangka panjang. Tapi di sektor migas, kita belum punya RUPMG yang fungsinya sama: menjadi panduan besar untuk pengelolaan energi nasional,” kata Aqib dalam Kunjungan Kerja Spesifik Komisi XII DPR RI di Surabaya, Jumat (11/7/2025).

Kunjungan tersebut dilakukan dalam rangka peninjauan Proyek Strategis Nasional Grass Root Refinery and Petrochemical (GRR&P) Tuban, dan dihadiri oleh jajaran Direksi PT Pertamina (Persero), PT Kilang Pertamina Internasional, serta PT Pertamina Rosneft Pengolahan dan Petrokimia.

Ketiadaan RUPMG Timbulkan Celah Kebijakan

Politisi Fraksi PAN ini mengungkapkan, absennya RUPMG menciptakan celah dalam perumusan kebijakan migas yang sistematis dan berkelanjutan. Ia menilai, tanpa rencana induk yang sah secara hukum, sektor migas akan terus mengalami kesenjangan koordinasi antarinstansi serta berisiko menimbulkan kesalahan kebijakan di masa depan.

“Kita ingin ada payung hukum yang jelas, agar para pelaku di sektor migas bisa bekerja dengan nyaman dan terarah, serta terlindungi secara hukum,” ujar Aqib.

Ia menambahkan, sejumlah persoalan di proyek kilang dan distribusi energi belakangan ini menunjukkan urgensi perumusan dokumen RUPMG sebagai langkah korektif sekaligus antisipatif.

Perlindungan Hukum untuk Pelaku Usaha Energi

Lebih jauh, Aqib menekankan bahwa keberadaan RUPMG tidak hanya penting untuk perencanaan teknis, tetapi juga sebagai bentuk perlindungan hukum terhadap BUMN energi, investor, dan pihak-pihak lain yang terlibat dalam sektor strategis ini.

“Kita tidak ingin ada kesalahan hari ini yang baru dipermasalahkan bertahun-tahun kemudian. Dengan adanya RUPMG, semua pihak akan punya rambu dan pedoman hukum yang kuat,” tandasnya.

Komisi XII DPR RI, kata Aqib, akan terus mendorong Kementerian ESDM untuk segera merancang dan mengesahkan RUPMG agar menjadi payung kebijakan nasional di sektor minyak dan gas, seperti halnya RUPTL di sektor ketenagalistrikan./DPR

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses