RUU KUHAP: Perluas Kewenangan Aparat, Pemblikiran Aset, dan Restorative Justice

Revisi KUHAP

BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) tengah digodok serius oleh Panitia Kerja (Panja) Komisi III DPR RI.

RUU ini membawa arah baru hukum acara pidana di Indonesia: memperluas kewenangan aparat penegak hukum, namun sekaligus memperkuat hak-hak tersangka, saksi, advokat, dan korban.

Penyadapan dan Pemblokiran Aset Masuk KUHAP

Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo, menjelaskan bahwa RUU KUHAP kini memasukkan penyadapan sebagai bagian dari hukum acara pidana. Namun, teknis pelaksanaannya akan diatur dalam undang-undang khusus demi mencegah penyalahgunaan.

“Selain itu, terdapat ketentuan baru mengenai pemblokiran aset dan akun digital untuk mencegah pengalihan harta, transaksi perbankan, maupun aktivitas daring terkait tindak pidana,” ujarnya.

Prosedur Penangkapan Lebih Tegas dan Transparan

Prosedur penangkapan dipertegas, hanya boleh dilakukan maksimal 1×24 jam. Mekanisme penahanan, penggeledahan, dan penyitaan juga diperbaiki agar lebih akuntabel. Bahkan, pemeriksaan bisa direkam menggunakan kamera pengawas untuk menjamin transparansi.

Keadilan Restoratif Jadi Sorotan

kemudian dimasukkannya Keadilan Restoratif (restorative justice) dalam hukum acara pidana. Pendekatan ini memungkinkan korban, pelaku, dan keluarga duduk bersama untuk mencari solusi pemulihan keadaan sebagaimana sebelum tindak pidana terjadi.

“Konsep ini relevan untuk mengurangi overkapasitas lapas sekaligus mempercepat penyelesaian perkara,” jelas Rudianto.

Mekanisme Baru: Plea Bargaining hingga Putusan Pemaafan Hakim

RUU KUHAP juga memperkenalkan beberapa mekanisme baru:

  1. Plea Bargaining (Pengakuan Bersalah) – terdakwa yang mengakui kesalahan dan kooperatif bisa memperoleh keringanan hukuman.
  2. Deferred Prosecution Agreement – penundaan penuntutan terhadap pelaku korporasi dengan syarat tertentu.
  3. Putusan Pemaafan Hakim – hakim berwenang menyatakan terdakwa bersalah, tetapi tidak menjatuhkan hukuman bila perbuatan dianggap ringan, demi alasan keadilan dan kemanusiaan.

Perlindungan Hak dan Peradilan Digital

Hak tersangka dan saksi diperkuat dengan jaminan pendampingan advokat sejak awal penyidikan. Advokat mendapat hak imunitas serta akses penuh mendampingi klien. Di sisi lain, korban, penyandang disabilitas, perempuan, dan lansia juga memperoleh perlindungan yang lebih besar.

RUU KUHAP juga secara tegas mengakui alat bukti elektronik dalam persidangan. Hal ini membuka jalan bagi sistem peradilan pidana berbasis teknologi digital, yang diharapkan membuat proses hukum lebih adaptif, transparan, dan akuntabel.

Paradigma Baru Hukum Pidana

Dengan hadirnya regulasi baru ini, sistem hukum pidana Indonesia diharapkan tidak lagi hanya menekankan penghukuman, tetapi juga pemulihan, kemanusiaan, dan keadilan sosial.

RUU KUHAP menjadi tonggak penting menuju reformasi hukum acara yang lebih modern, humanis, dan berimbang antara kepentingan negara serta perlindungan hak warga negara. / DPR

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses