RUU Perampasan Aset Mulai Dibahas, DPR Beberkan Skema Kejar Harta Hasil Kejahatan hingga Luar Negeri
JAKARTA, inibalikpapan.com — Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset akhirnya resmi dimulai di DPR RI. Komisi III DPR menggelar rapat perdana bersama Badan Keahlian DPR RI pada Kamis (15/1/2026), menandai dimulainya pembahasan regulasi yang selama ini dinanti publik sebagai instrumen memperkuat pemberantasan korupsi.
Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDIP, Safaruddin, memastikan RUU Perampasan Aset akan dibahas pada masa sidang DPR saat ini. Menurutnya, Badan Keahlian DPR telah menyiapkan draf dan naskah akademik sebagai dasar pembahasan.
“Jadi rancangan undang-undang perampasan aset akan mulai dibahas pada masa sidang ini,” kata Safaruddin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, melansir Suara, jaringan inibalikpapan.com.
Ia menegaskan pembahasan akan dilakukan secara terbuka dan melibatkan masukan dari publik serta kalangan akademisi. “Oh iya, terbuka, terbuka. Tapi yang jelas kan rancangan undang-undang perampasan aset akan segera dibahas,” ujarnya.
Dalam rapat yang sama, Kepala Badan Keahlian DPR RI, Bayu Dwi Anggono, memaparkan gambaran awal isi RUU Perampasan Aset. Ia menjelaskan, draf yang disusun saat ini terdiri dari 8 bab dan 62 pasal yang mengatur penanganan aset hasil tindak pidana secara menyeluruh.
“Ada 8 bab dan 62 pasal. Dimulai dari ketentuan umum, ruang lingkup, aset tindak pidana yang dapat dirampas, hingga hukum acara perampasan aset,” ujar Bayu.
Selain mengatur mekanisme hukum acara, RUU ini juga memuat ketentuan pengelolaan aset, kelembagaan pengelola, pendanaan, hingga pertanggungjawaban agar proses perampasan aset berjalan transparan dan akuntabel.
Salah satu poin yang menjadi perhatian adalah pengaturan kerja sama internasional. Melalui skema ini, negara dapat mengejar dan memperoleh kembali aset hasil kejahatan yang berada di luar negeri.
“Poin kedua belas dan tiga belas mengatur soal kerjasama internasional dan perjanjian antara pemerintah dengan negara lain untuk mendapatkan bagi hasil,” jelas Bayu.
Pembahasan RUU Perampasan Aset ini menjadi harapan baru bagi publik agar aset hasil kejahatan, terutama korupsi, tidak hanya berhenti pada vonis pelaku, tetapi juga dapat dikembalikan untuk kepentingan negara dan masyarakat.
Komisi III DPR RI menegaskan bahwa pembahasan akan terus berlanjut dengan pendalaman substansi, sekaligus membuka ruang partisipasi publik agar regulasi yang dihasilkan benar-benar menjawab kebutuhan penegakan hukum yang berkeadilan.
BACA JUGA
