BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com — Saat ini posisi Wakil Wali Kota Balikpapan masih kosong, sejumlah partai pengusung tentunya berharap agar segera ada keterisian posisi tersebut sehingga bisa membantu kinerja Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas’ud. 

Wakil Ketua DPRD Balikpapan, Sabaruddin Panrecalle mengatakan, untuk mencalonkan Wakil Walikota Partai pengusung yang akan berdiskusi merumuskan masalahnya, mungkin ada seleksi pansus yang ada di dewan, mekanismenya adalah silahkan saja partai-partai pengusung yang akan berdiskusi dengan fraksi-fraksi.

“Andai kata saya dicalonkan itu hak preogratif partai yang bersangkutan, tetapi tidak serta merta itu diterima karena amanat undang undang harus dua nama diusulkan ke DPRD,” ujar Sabaruddin kepada media, Selasa (18/1/2022).

Nantinya dua nama tersebut akan dilakukan pemilihan di dewan, Apalagi sesuai surat edaran Mendagri yang berharap wilayaj yang masih ada kekosongan Wali Kota atau Wakil diminta untuk segera mencari penggantinya. 

“Kita bicara aturan yang jelas ada tujuh partai pengusung mereka punya hak untuk mencalonkan nama, misal ada 7 nama, tapi yang diajukan ke DPRD hanya 2 nama dipilih anggota DPRD,” tuturnya. 

Kata Sabaruddin dalam undang-undang tidak dijelaskan batasan waktu untuk mengisi kekosongan Walikota atau Wakil, hanya saja dengan adanya surat edaran tersebut, sebaiknya dipercepat. 

“Yang jelas hanya dua nama yang akan diajukan ke DPRD Balikpapan,” tutup Politikus Gerindra ini. 

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version