BALIKPAPAN —Sabtu (05/10) sinergi antara Badan Narkotika Nasional dan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Timur serta Kantor Wilayah DJBC Kalimantan Bagian Timur berhasil menggagalkan penyelundupan dan peredaran gelap narkotika jenis kristal methamphetamine (sabu) di wilayah Kecamatan Bengalon, Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur.

Dalam rilis BNN yang diterima media, pengungkapan penyelundupan sabu tersebut merupakan pengembangan dari informasi masyarakat tentang adanya pengiriman sabu dari Tawau, Malaysia menuju Kalimantan Timur melalui wilayah Kalimantan Utara. 

Setelah melakukan pengintaian secara intensif terhadap target, pada Sabtu sekitar pukul 07.00 WITA, tim gabungan Badan Narkotika Nasional dan Bea dan Cukai (Kanwil DJBC Kalbagtim, KPPBC Samarinda, KPPBC Sangata dan KPPBC Tarakan) menghentikan sebuah kendaraan double cabin di jalan Ahmad. Yani, Kecamatan Bengalon, Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur dan mengamankan pengemudi serta melakukan penggeledahan terhadap kendaraan tersebut. 

Pada saat penggeledahan didapati 2 (dua) buah tas berwarna hitam yang keseluruhannya berisi 38 (tiga puluh) kemasan plastik berisi serbuk kristal yang diduga narkotika golongan I jenis kristal methamphetamine (sabu) dengan berat brutto sekitar 38 kg.

Narkotika ilegal tersebut disembunyikan di kotak kayu penyimpanan Sound System.Dari penindakan tersebut dilakukan controlled delivery ke kota Samarinda untuk mendapatkan penerima dan jaringannya, dari operasi ini berhasil diamankan 4 (orang) pelaku laki-laki yaitu FK (34) dan TN alias T (51) selaku kurir pengirim dan AS (39 ) dan RD (32) selaku penerima.

Dari penggagalan penyelundupan narkotika jenis methamphetamine (sabu) sebanyak 38 kg tersebut, lebih dari 190.000 jiwa diselamatkan dari ancaman penyalahgunaan narkotika, dengan asumsi 1 gram sabu dapat dikonsumsi oleh 5 orang. 

Barang bukti dan tersangka telah diamankan oleh pihak BNN untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum. Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version