Safaruddin Soroti Kasus Hogi Minaya di Komisi III: “Korban Kejahatan Jangan Dikriminalisasi!”
JAKARTA, Inibalikpapan.com – Anggota Komisi III DPR RI asal daerah pemilihan Kalimantan Timur, Safaruddin, melontarkan kritik keras terkait penanganan kasus hukum yang menjerat Hogi Minaya. Mantan Kapolda Kaltim ini menilai ada indikasi kekeliruan fatal dalam penerapan ketentuan pidana terhadap Hogi, yang seharusnya dipandang sebagai korban yang membela diri.
Hal tersebut ditegaskan Safaruddin dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI yang menghadirkan Kepala Kejaksaan Negeri Sleman, Kapolresta Sleman, serta kuasa hukum Hogi Minaya di Kompleks Parlemen, Senayan, Rabu (28/1/2026).
Pembelaan Diri Bukan Tindak Pidana
Politisi PDI Perjuangan ini menegaskan bahwa peristiwa yang dialami Hogi Minaya memiliki karakteristik pembelaan diri yang kuat terhadap ancaman kejahatan. Menurutnya, mengkategorikan tindakan tersebut sebagai tindak pidana adalah sebuah kekeliruan hukum.
“Dalam perkara ini, kami melihat tidak terpenuhinya unsur tindak pidana. Yang terjadi adalah pembelaan diri terhadap ancaman pencurian dengan kekerasan. Korban kejahatan tidak boleh kemudian diposisikan sebagai pelaku pidana,” ujar Safaruddin tegas.
Ia merujuk pada Pasal 34 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) yang mengatur tentang alasan pembenar. Berdasarkan ketentuan tersebut, perbuatan yang dilakukan untuk pembelaan diri terhadap serangan yang melawan hukum tidak dapat dipidana.
Sentil Koordinasi Lemah Antar-Aparat
Safaruddin juga menyoroti kinerja penyidik kepolisian dan kejaksaan yang dinilai kurang cermat dan lemah dalam berkoordinasi. Ia khawatir proses hukum yang dipaksakan ini justru mencederai rasa keadilan publik.
“Kalau penerapan pasalnya keliru dan koordinasi antarpenegak hukum tidak berjalan dengan baik, ini berbahaya. Jangan sampai korban justru dikriminalisasi karena kesalahan penerapan hukum,” tambahnya.
Peringatan Dampak Kepercayaan Publik
Sebagai legislator yang memahami dunia kepolisian, Safaruddin mengingatkan bahwa kasus ini telah menjadi sorotan luas di media sosial. Ia menekankan bahwa ketidakadilan dalam satu kasus dapat meruntuhkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum secara keseluruhan.
Untuk itu, ia mendorong evaluasi menyeluruh dan menyarankan agar aparat mempertimbangkan penghentian perkara melalui mekanisme hukum yang tersedia.
“Penegakan hukum harus menghadirkan keadilan. Ketika masyarakat melihat adanya ketidakadilan, kepercayaan terhadap aparat penegak hukum bisa menurun,” pungkas legislator senior tersebut. / DPR
BACA JUGA
