BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Perwakilan Serikat Buruh maupun Serikat Pekerja mendatangi Gendung DPRD Kota Balikpapan menyampaikan penolakkan terhadap Undang-undang Cipta Kerja (Omnibus Law), Selasa (06/10) .

Mereka menyampaikan 3 kesepakatan yang dibuat bersama antara Serikat Kerja, Serikat Buruh Federikat Serikat Buruh dan Konfederasi Serikat Pekerja pasca disahkannya Undang-undang Cipta Kerja oleh DPR kemarin.

“Intinya kami merumuskan penolakan atas pengesahan draft RUU Cipta Kerja menjadi UU, kami sifatnya hanya mengingatkan kembali kepada pemangku kepentingan di Kota Balikpapan,” ujar Ketua Forum Komunikasi Serikat Pekerja dan Serikat Buruh Kota Balikpapan Mugiyanto

Dia mengatakan, tiga poin yang disampaikan yakni meminta DPR untuk merevisi UU Cipta Kerja, memberdayakan Peran LKS Tripartit Kota, Provinsi dan Nasional sebagai sarana untuk menerap aspirasi Serikat Pekerja dan Serikat Buruh.

Kemudian mendesak DPR dan Pemerintah untuk fokus pada upaya pencegahan dan penularan covid-19 maupun pemulihan ekonomi . Hal itu kata dia, bahkan sudah disampaikan langsung pada saat memperingat Hari Buruh atau Mayday

“Dan kami imbau UU Cipta Kerja ini karena menimbulkan pro dan kontra sebaiknya ini dihindari. Karena ada ini berpotensi akan menimbulkan gejolak sosial dan terbukti,” ujarnya

“Kami sesalkan kemarin DPR tidak mendengarkan apirasi kami kemudian mengesahkan, tadi malam. Jadi sangat-sangat kami sesalkan DPRD tidak mendengarkan aspirasi kami,”

Ketua Serikat Pekerja Mathilda itu menuturkan, mereka sebenarnya siap menerima perubahan, selama baik bagi pekerja maupun buruh. “Intinya begini kami bukan tidak menerima sama sekali ya, kami juga ingin bersikap koopertif,” ujarnya

“Kami siap menerima perubahan sepanjang perubahan itu baik untuk pekerja dan buruh maka prinsipnya kami bisa menerima,”

Namun lanjutnya, jika merugikan kepentingan pekerja dan buruh, tentu langsung ditolak dan sudah disampaikan. “Kami juga ingin supaya Pemerintah Kota mendorong untuk mengaktifkan atau memberdayakan peran LKS Tripatrit,” ujarnya

“Dimana disitukan semua keterwakilan ada, baik pemerintah, baik pengusahan, serikat pekerja nah di forum itu sebenarnya kita sama-sama merumuskan klausul-klausul yang sesuai dengan kepentingan masing-masing bisa diakomodir di dalam UU Cipta Kerja itu,”

Kata dia, adalam UU Cipta Kerja tersebut, ada 7 kebijakkan yang jelas sangat merugikan pekerja maupun buruh. Namun karena telah disahkan, maka yang bisa ditempuh adalah melalui jalur litigasi atau ke Mahkamah Konstitusi

“Kita menempuh jalur litigasi atau ke jalur mahkamah konsitusi melalui JR  (judicial review) atau jalur non litigasi, non litigasi kalau serikat pekerja melalui pergerakan-pergerakan atau industrial action,” ujarnya.

Meski begitu, mereka belum akan mengambil tindakan, masih akan melihat beberapa hari kedepan setelah aspirasi telah disampaikan ke Pusat. Harapannya DPR maupun Pemerintah Pusat mendengar aspirasi mereka.

“Intinya kita liahat dalam beberapa hari kedepan, karena tadi aspirasi kami sudah disampaikan ke pusat harapanya ya DPR RI maupun pemerintah pusat bis amendengar aspierasi kami, kita tunggu,” ujarnya.

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version