JAKARTA, Inibalikpapan.com – Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) melayangkan somasi kepada dua obligor, Kaharudin Ongko dan Agus Anwar.

Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengatakan, Somasi tersebut dilayangkan agar kedua obligor tersebut segera melunasi utangnya ke negara yang mencapai Rp 8,3 triliun.

“Satgas BLBI telah melakukan somasi kepada obligor Kaharudin Ongko dan Agus Anwar agar segera memenuhi kewajibannya,” kata Mahfud dilansir dari suara.com jaringan inibalikpapan.com

Kaharudin, seorang taipan pada era Orde Baru memiliki utang sebesar Rp 8,2 triliun kepada Bank Umum Nasional (BUN) dan Bank Arya Panduarta.

Sementara Agus, mantan pemilik Bank Pelita Istimart tercatat memiliki utang mencapai Rp 104,630 miliar.

Keduanya diminta Satgas BLBI untuk segera membayar utangnya kepada negara. Keduanya belum kooperatif untuk menunaikan kewajibannya membayar utang.

“Apabila tidak diindahkan, maka Satgas BLBI akan menempuh langkah hukum untuk memastikan hak negara dipenuhi oleh obligor yang bersangkutan,” ujarnya

Selain itu, Satgas BLBI juga bakal melakukan upaya hukum apabila ditemukan adanya pelanggaran hukum pidana yang dilakukan oleh obligor atau debitur yang terkait dengan aset jaminan.

JAKARTA, Inibalikpapan.com – Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) melayangkan somasi kepada dua obligor, Kaharudin Ongko dan Agus Anwar.

Ketua Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI Mahfud MD mengatakan, Somasi tersebut dilayangkan agar kedua obligor tersebut segera melunasi utangnya ke negara yang mencapai Rp 8,3 triliun.

“Satgas BLBI telah melakukan somasi kepada obligor Kaharudin Ongko dan Agus Anwar agar segera memenuhi kewajibannya,” kata Mahfud dilansir dari suara.com jaringan inibalikpapan.com

Kaharudin, seorang taipan pada era Orde Baru memiliki utang sebesar Rp 8,2 triliun kepada Bank Umum Nasional (BUN) dan Bank Arya Panduarta.

Sementara Agus, mantan pemilik Bank Pelita Istimart tercatat memiliki utang mencapai Rp 104,630 miliar.

Keduanya diminta Satgas BLBI untuk segera membayar utangnya kepada negara. Keduanya belum kooperatif untuk menunaikan kewajibannya membayar utang.

“Apabila tidak diindahkan, maka Satgas BLBI akan menempuh langkah hukum untuk memastikan hak negara dipenuhi oleh obligor yang bersangkutan,” ujarnya

Selain itu, Satgas BLBI juga bakal melakukan upaya hukum apabila ditemukan adanya pelanggaran hukum pidana yang dilakukan oleh obligor atau debitur yang terkait dengan aset jaminan.

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version