JAKARTA, Inibalikpapan.com – Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI (Satgas BLBI) telah menyita aset lahan seluas 39.005.542 m2 atau senilai Rp 28,377 triliun

Aset yang disita atau penerimaan negara bukan pajak (PNBP) itu dari obligor maupun debitur. Termasuk yang diserahkan ke Kementerian, Lembaga, BUMN maupun Pemerintah Daerah (Pemda)

Dalam upaya penyitaan aset obligor maupun debitur dalam kasus BLBI itu, Satgas melakukan pemblokiran ataupun penyitaan, termasuk penjualan barang jaminan dan atau harta kekayaan lain, Kemudian juga melakukan pencegahan bepergian ke luar negeri

Demikian juga terkait dengan aset properti dilakukan upaya penguasaan fisik maupun pengamanan yuridis serta penjualan untuk pemulihan hak negara.

Adapun kegiatan penguasaan fisik telah beberapa kali dilaksanakan pada periode Juli 2022 hingga Februari 2023 dengan total aset yang berhasil dikuasai lahan seluas 13.360.112,67 m2 .

Satgas BLBI melakukan penguasaan fisik atas aset bersama Kanwil DJKN/KPKNL setempat, dengan pengamanan dari Satgas Gakkum Bareskrim Polri, kepolisian setempat dan dihadiri oleh Pemda

Satgas juga bersama dengan Juru Sita KPKNL Jakarta II telah melaksanakan penyitaan atas dua harta kekayaan obligor Trijono Gondokusumo selaku pemegang saham PT Bank Putra Surya Perkasa.

Terkait dengan kegiataan penyitaan, sebagai bagian upaya Negara mendapatkan kembali dana BLBI yang telah dikucurkan kepada Bank Putra Surya Perkasa sebesar Rp 5,38 triliun,

Termasuk melakukan blacklist perbankan, pembatasan terkait dengan data-data Badan Hukum dan perubahannya, pembatasan memperoleh pembiayaan dari Bank BUMN, pemblokiran aset, dan pembekuan saham.

Pembatasan dimaksud dilakukan melalui kerja sama dengan Kementerian/Lembaga yang menjadi pelaksana kewenangan. Dalam hal ini, terdapat beberapa gugatan debitur/obligor melalui Pengadilan Tata Usaha Negara, di mana gugatan tersebut merupakan tindakan administratif yang tidak meniadakan jumlah kewajiban/hutang debitur/obligor.

Suara.com

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version