BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com— Satgas Covid Kota Balikpapan mulai menerapkan PPKM skala mikro di Perumahan Batakan Permai Kelurahan Manggar Rt 10, Balikpapan Timur,  Jumat api (12/02/2021). 
Penanganan dilakukan Ketua Satgas Covid kota Rizal Effendi, di tengah-tengah situasi covid Balikpapan yang belum mereda. 

Dengan pencanangan ini, dipastikan kebijakan  penutup kegiatan masyarakat di Sabtu Minggu ditiadakan.  Dalam surat edaran nomor 300 yang ditandatangani 12 Februari 2021 oleh Ketua Satgas Covid yang juga Wali Kota Balikpapan, PPKM skala mikro mulai diberlakukan 13 hingga 27 Februari 2021.

Diantara mengatur kewajiban setiap lingkungan membentuk Satgas Covid di tingkat RT atau perumahan,  memiliki rumah isolasi mandiri bagi pasien suspek tapi gejala,  dan membentuk posko siaga covid. Satgas Covid mengeluarkan 17 poin.

Dalam kesempatan itu satgas Covid melalui Kapolresta Balikpapan  menyerahkan surat PPKM skala mikro kepada Ketua RT 10 Perumahan Batakan Permai.

” Kami tentunya tidak akan mampu melakukan ini kalau tidak bersama kelurahan. Terima kasih Rt 10 mendapatkan (dicanangkan) PPKM ini bersama warga Karena kami punya ini kami siap menekan covid biar bisa turunkan kasus covid di wilayah ini, ” tutur Ketua RT 10 Andreas saat memberikan penyataan dihadapkan muspida.

Wali Kota Rizal Effendi meminta agar PPKM skala mikro dapat dilaksanakan sambil berkoordinasi dengan tokoh masyarakat dan berharap dalam waktu dekat dapat menurunkan angka penularan.

” Kalau ada yang kena OTG bisa isolasi mandiri, di lingkungan kalau ada rumah kosong bisa dijadikan tempat isolasi mandiri, ” ujarnya. 

Rizal juga meminta camat, lurah, bekerjasama dengan babinkamtibmas dalam pelaksanaan PPKM skala mikro ini.

” Pak Rt coba yang 8 rumah jangan sampai bertambah lagi.  Disembuhkan kalau 2 jangan jadi 5 ya, ” pintanya. 

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version