BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Jenasah pasien covid-19 yang telah dikuburkan selam 3 bulan diperbolehkan untuk dipindahkan ke kuburan keluarga atau dibawa ke luar daerah.

Ketua Satgas Gugus Tugas Penangan Covid-19 Kota Balikpapan Rizal Effendi mengatakan, bagi pihak keluarga yang ingin memindahkan jenasah silahkan mengajukan terlebih dahulu.

“Disampaikan ke Gugus Tugas permohonannya kalau ingin memindahkan jenasah yang sudah lebih dari 3 bulan,” ujar Rizal.

Sejauh ini kata dia, suda                h ada satu jenasah yang diajukan pihak keluarga akan dipindahkan ke Banjarmasin , Kalimantan Selatan. Hanya saja belum bisa dipenuhi Satgas Gugus Tugas, karena masih ada persoalan keluarga .

“Ada satu yang mengajukan tapi ada persoalan keluarga jadi belum bisa kita penuhi. Ada satu yang sudah mengajukan minta dibawa ke Banjarmasin,” ujarnya.

Selama ini pasien positif covid-19 yang meninggal dunia dikuburkan di tempat pemakaman umum terpadu kilometer 15 Balikpapan Utara. Namun jaraknya jauh dengan pemakaman muslim maupun pemakaman kristen.

Hingga Rabu (16/09) kemarin, sudah ada 158 pasien positif covid-19 yang meninggal dan dikurburkan di tempat pemakaman umum terpadu Balikpapan Utara

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version