BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Satgas Penanganan Covid-19 Kota Balikpapan melarang kegiatan pawai ta’aruf  dalam menyambut bulan suci Ramadan. Namun masyarakat diperbolehkan melaksanakan takbiran di dalam masjid dengan jumlah jamaah terbatas.

“Tidak ada pelaksanaan pawai ta’aruf menyambut datangnya bulan ramadan, larangan ini juga diberlakukan pada ramadan tahun lalu,”ujar Kabid Keamanan dan Penegakan Hukum Satgas Covid-19 Kota Balikpapan, Jumat (8/4/2021).

Sementarauntuk tarawih di masjid maupun di musholah diperbolehkan sesuai ketentuan yang telah diatur yakni kapasitas maksimal 50 persen dan pelaksanaanya wajib menerapkan protocol kesehatan (prokes) secara ketat.

“Menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak dan membawa perlengkapan ibadah sendiri. Jadi prokes tetap,” ujarnya.

Adapun buka puasa dan sahur tetap disarankan di rumah. Jika memang sudah direncanakan diperbolehkan namun tetap mematuhi prokes. “Disarankan tetap dirumah, kecuali sudah direncanakan tapi prokes ketat,” ujarnya

Sementara untuk itikaf di masjid atau musholah juga tetap dengan prokes yang ketat. Namun untuk pembangian makanan diminta untuk dikemas. “Jadi kalau misalnya atau yang lain semua kita minta dikemas,” ujarnya

Sedangkan untuk Nuzulul Quran, disarankan menggunakan penceramah lokal. Kecuali sudah terlanjur mengundang penceramah dari luar.  Namun tetap harus menyertakan surat keterangan antigen maksimal 3 hari.

Untuk penyaluran zakat diminta untuk melaporkan ke Satgas, sehingga bisa diatur agar tidak menimbulkan kerumunan. Adapun untuk penerimaan zakat tetap seperti biasa dengan tetap menerapkan prokes.

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version