BALIKPAPAN, Inibalikpapan,com – Satgas Transformasi Sepak Bola Indonesia mulai mematangkan rumusan tentang perbaikan tata kelola sepak bola di Indonesia. Satgas berkantor di Crisis Center di GBK Arena yang disiapkan oleh Kemenpora, mulai Rabu (09/11/2022)

Sebelumnya pada 31 Oktober 2022 dilakukan rapat koordinasi yang dipimpin langsung Ketua Umum PSSI Mochamad Iriawan di Kantor PSSI. Hadir dari Kementerian/Lembaga, Polri dan PT Liga Indnesia Baru (LIB).

Dalam rapat koordinas itu, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR)  menyampaikan akan ada 22 stadion yang akan didahulukan untuk dilakukan perbaikan.

Hal itu pertimbangannya karena stadion-stadion dengan kapasitas dan kehadiran penonton atau penonton yang besar, Terutama pada saat pertandingan-pertandingan Liga 1 dan Liga 2.

Ketua Umum PSSI Mochmmad Iriawan mengatakan, Satgas bertugas untuk menyusun rekomendasi tentang rumusan yang tepat untuk tata kelola sepakbola Indonesia

Lalu sinkroninasi peran dan tanggungjawab dari setiap pemangku kepentingan sepak bola atauun stakeholder mulai PSSI, pemerintah dan kepolisian, klub peserta dan penonton.

Kemudian melakukan erbaikan manajemen infrastruktur, pengamanan/penyelamatan, manajemen kerumunan, dan manajemen penonton serta edukasi sepak bola

“Satgas ini memiliki tugas untuk memperbaiki dan membenahi tata kelola sepakbola Indonesia. Untuk itu, setiap departemen harus mengoordinasikan hasil kerja dengan departemen lain di dalam Satgas,” kata Iriawan dikutip dari laman PSSI

Setiap departemen sudah berkoordinasi dan memberikan laporan kepada secretariat Satgas. Dari Kementerian PUPR sendiri telah menyusun 3 tim sampai tingkat daerah dengan rencana kerjanya.

Dari Polri juga telah selesai dilakukan sinkronisasi dan harmonisasi oleh berbagai stakeholders, termasuk kordinasi dengan Interpol terkait pengamanan Piala Dunia Qatar 2022 dan Olimpiade 2024 di Paris. 

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version