Satgas Pangan Naikkan Kasus Beras Oplosan ke Tahap Penyidikan, Investigasi di 10 Provinsi, Sita 201 Ton

beras premium oplosan yang disita Polda Kaltim
beras premium oplosan yang disita Polda Kaltim

JAKARTA, Inibalikpapan.com – Praktik pengoplosan beras yang merugikan publik hingga Rp99,35 triliun per tahun resmi dinaikkan ke tahap penyidikan oleh Satgas Pangan Polri.

Investigasi yang dilakukan di 10 provinsi menemukan manipulasi mutu, berat, dan label harga pada ratusan merek beras yang beredar luas di pasar.

“Ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi pembohongan publik berskala nasional,” tegas Kasatgas Pangan Polri, Brigjen Pol. Helfi Assegaf, dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan.

Satgas Pangan menyita 201 ton beras oplosan dari hasil pemeriksaan 268 sampel beras dari 212 merek. Barang bukti mencakup, 9.036 karung beras premium 5 kg dan 2.304 karung beras premium 2,5 kg

Beras oplosan tersebut dipasarkan menggunakan merek-merek populer seperti Setra Ramos, Fortune, Sovia, Sania, Resik, dan Setra Pulen Alfamart. Sebagian diproduksi oleh perusahaan ternama, termasuk PT PIM, PT FS, dan distributor Toko SY.

Polri mengantongi dokumen pendukung berupa: sertifikat merek, SOP pengendalian mutu dan hasil laboratorium Kementerian Pertanian

Lima merek besar disebut dalam bukti, termasuk Sania dan Setra Ramos, yang dinyatakan tidak memenuhi standar mutu premium meski dijual dengan harga tinggi.

Pidana 20 Tahun dan Denda Rp10 Miliar

Polri menyiapkan jeratan hukum berlapis. Pelaku dapat dikenakan:

  • Pasal 62 UU Perlindungan Konsumen → 5 tahun penjara, denda Rp2 miliar
  • UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) → 20 tahun penjara, denda Rp10 miliar

“Kami akan menindak tegas pelaku yang menyesatkan konsumen dan merusak kepercayaan terhadap sistem pangan nasional,” tegas Brigjen Helfi.

Kasus Serupa di Kaltim

Sebelumnya, Polda Kaltim menangkap pelaku berinisial H.MA di Balikpapan Selatan, atas dugaan menjual beras dengan label Mawar Sejati Premium dan Rambutan Premium yang tidak sesuai standar.

“Beras ini tidak terdaftar di Badan Pangan Nasional. Hasil uji laboratorium membuktikan mutunya jauh dari premium,” jelas Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol. Yuliyanto.

Barang bukti yang disita meliputi:

  • Nota pembelian
  • Sekitar 800 karung beras bermasalah

Tersangka dijerat dengan Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf e/f UU Perlindungan Konsumen.

Polri mengimbau masyarakat untuk, memeriksa legalitas produk, pastikan produk terdaftar di Badan Pangan Nasional, dan laporkan jika ada dugaan pelanggaran

“Kami dorong masyarakat aktif melapor demi perlindungan konsumen dan menjaga stabilitas pangan nasional,” kata Kombes Yuliyanto. / Polda Kaltim

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses