Satgas Pangan Polri Temukan Beras Premium Tak Sesuai Label, Pemerintah Siapkan Revisi Aturan Mutu
JAKARTA, Inibalikpapan.com – Satuan Tugas Pangan Polri menemukan dugaan pelanggaran dalam distribusi beras premium yang tidak sesuai dengan mutu dan label yang tertera.
Temuan ini memicu perhatian serius dari pemerintah sebagai bagian dari reformasi menyeluruh sistem perberasan nasional.
Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas)/National Food Agency (NFA), Arief Prasetyo Adi, menegaskan bahwa langkah tegas aparat penegak hukum merupakan mekanisme yang sah dalam merespons laporan masyarakat terkait ketidaksesuaian mutu beras yang beredar di pasaran.
“Ini bagian dari penyelesaian atas laporan mengenai ketidaksesuaian kualitas mutu dari beras premium. Dan ini memang ranahnya di Kepolisian, kita harus menghormati mekanisme yang sedang berjalan,” ujar Arief
Pelanggaran Mutu: Broken Beras dan Label Berat Tidak Sesuai
Menurut Arief, pelanggaran bukan menyangkut keamanan pangan, namun terkait kadar patahan (broken) yang melebihi batas maksimal serta ketidaksesuaian berat bersih dengan label kemasan.
Praktik ini dinilai mencederai hak konsumen dan menurunkan kepercayaan publik terhadap kualitas beras premium.
Pemerintah telah mengatur standar mutu dan labelisasi yang wajib dipatuhi pelaku usaha. Arief menegaskan, beras dari program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) milik Bulog dilarang dicampur dengan beras komersial untuk menjaga integritas program bantuan.
Distribusi SPHP dan Bantuan Pangan Capai Ratusan Ribu Ton
Hingga 5 Agustus 2025, pemerintah telah menyalurkan 192,4 ribu ton beras SPHP atau 12,8% dari target tahunan 1,5 juta ton. Sementara itu, program bantuan pangan beras telah terealisasi sebesar 300,3 ribu ton atau 82,15% dari target 365,5 ribu ton.
Intervensi ini berhasil menekan harga beras secara bertahap. Data Panel Harga Pangan Bapanas per 6 Agustus 2025 mencatat penurunan harga rata-rata beras medium di tiga zona:
- Zona 1: Rp13.923/kg
- Zona 2: Rp14.615/kg
- Zona 3: Rp16.370/kg
Revisi Regulasi: Mutu dan HET Diperketat
Arief mengungkapkan bahwa pemerintah tengah memfinalisasi revisi Perbadan No. 2/2023 dan No. 5/2024 terkait klasifikasi mutu dan Harga Eceran Tertinggi (HET) beras. Penyempurnaan ini mencakup sistem zonasi harga, standardisasi mutu, dan perlindungan konsumen.
“Pemerintah sedang mematangkan bagaimana harga dan kualitas beras nasional ditetapkan. Ini akan menjadi alternatif terbaik yang akan diputuskan langsung oleh Bapak Presiden,” ujar Arief. / Info Publik
BACA JUGA
