Satgas PASTI Blokir 427 Pinjol Ilegal dan 74 Investasi Bodong, Waspadai Modus AI di Media Sosial
SAMARINDA, Inibalikpapan.com – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) kembali bergerak cepat membendung maraknya penipuan digital. Sebanyak 427 entitas pinjaman online (pinjol) ilegal dan enam penawaran pinjaman pribadi (pinpri) yang merugikan masyarakat resmi diblokir. Tak hanya itu, 74 tawaran investasi bodong turut ditindak karena menyaru sebagai entitas resmi lewat skema penipuan canggih.
Menurut Satgas, pola yang digunakan pelaku semakin variatif dan berbahaya. Modus yang dominan mencakup peniruan nama dan media sosial lembaga keuangan resmi (impersonation), lowongan kerja fiktif, hingga skema investasi palsu berbasis digital.
Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Kaltim-Kaltara, Parjiman, menegaskan bahwa aksi tegas ini merupakan hasil penguatan sinergi lintas lembaga, termasuk bergabungnya Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) ke dalam Satgas PASTI sejak awal 2025.
“Didukung Kominfo, Polri, dan BSSN, patroli siber kami kini jauh lebih intensif dan efisien dalam melacak serta memutus jaringan keuangan ilegal,” ujarnya
13.228 Entitas Ilegal Dihentikan Sejak 2017
Data Satgas menunjukkan bahwa dari 2017 hingga 31 Mei 2025, sebanyak 13.228 entitas keuangan ilegal telah diberantas. Rinciannya:
- 11.166 pinjol ilegal/pinpri
- 1.811 investasi ilegal
- 251 gadai ilegal
Jumlah ini menunjukkan skala ancaman yang masih sangat tinggi dan menuntut peningkatan literasi serta perlindungan digital bagi masyarakat.
IASC Terima 135 Ribu Laporan Penipuan, Kerugian Capai Rp2,6 Triliun
Sebagai bagian dari respons sistemik, OJK bersama Satgas PASTI mendirikan Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) sejak 22 November 2024. Lembaga ini berperan sebagai pusat pengaduan dan koordinasi pemblokiran rekening dan nomor telepon yang terlibat penipuan keuangan.
Hingga 31 Mei 2025:
- 135.397 laporan penipuan diterima IASC
- 219.168 rekening terkait dilaporkan
- 49.316 rekening (22,5%) berhasil diblokir
- Total kerugian masyarakat: Rp2,6 triliun
- Dana berhasil diamankan: Rp163,3 miliar (6,28%)
Angka tersebut menjadi cermin urgensi kolaborasi dan penanganan lebih sistematis terhadap kejahatan finansial digital.
BACA JUGA :
Teror Pinjol Ilegal: Intimidasi hingga Pelecehan via WhatsApp
Satgas juga memetakan pola baru intimidasi oleh debt collector pinjol ilegal yang menggunakan WhatsApp untuk meneror korban dengan ancaman dan pelecehan. Sebanyak 22.993 nomor telepon telah dilaporkan masyarakat ke IASC sebagai bagian dari ekosistem penipuan digital.
Pihak Kominfo pun telah diminta melakukan pemblokiran secara masif terhadap nomor-nomor tersebut.
AI dalam Penipuan Digital: Ancaman Baru, Kerugian Lebih Besar
Satgas PASTI memperingatkan bahwa penjahat kini menggunakan kecerdasan buatan (AI) untuk mengelabui korban, misalnya melalui:
- Deepfake video/audio untuk memalsukan identitas
- Pesan otomatis yang dipersonalisasi
- Website penipuan yang sulit dibedakan dari asli
Platform seperti WhatsApp, Instagram, Telegram, TikTok, SMS, dan email menjadi lahan subur bagi kejahatan digital yang berbasis AI. Oleh karena itu, kewaspadaan publik harus ditingkatkan.
Tips Aman Hindari Penipuan Digital:
- Verifikasi legalitas pinjaman/investasi di situs resmi OJK: www.ojk.go.id
- Laporkan nomor/rekening mencurigakan ke IASC.
- Hindari klik tautan mencurigakan dari pesan tidak dikenal.
- Gunakan fitur keamanan digital seperti 2FA (Two-Factor Authentication)./Pemprov Kaltim
BACA JUGA

