Satgas PKH Kuasai Kembali 3,3 Juta Hektare Hutan Negara, Tambang Ilegal Jadi Target Selanjutnya

– Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH)

JAKARTA, Inibalikpapan.com – Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) mencatat capaian signifikan dalam upaya mengembalikan aset negara yang dikuasai secara ilegal.

Hingga September 2025, total 3.312.022,75 hektare (ha) hutan negara berhasil dikuasai kembali negara. Dari jumlah tersebut, 915.206,46 ha sudah diserahkan kepada kementerian terkait.

Rinciannya, 833.413,46 ha dialokasikan kepada PT Agrinas untuk dikelola secara produktif dan 81.793,00 ha dikembalikan sebagai kawasan konservasi di Taman Nasional Tesso Nilo, Riau.

Sementara itu, 2.398.816,29 ha masih dalam tahap administrasi dan akan segera diserahkan kepada kementerian terkait.

Target Baru: Tambang Ilegal di Kawasan Hutan

Selain menertibkan perkebunan kelapa sawit ilegal, Satgas PKH kini menyiapkan langkah strategis untuk menertibkan usaha pertambangan tanpa izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH).

Data awal menunjukkan, luas kawasan hutan yang berpotensi dikuasai kembali akibat aktivitas tambang ilegal ini mencapai 4.265.376,32 ha.

“Hasil penguasaan kembali tersebut akan diserahkan sementara melalui Kementerian BUMN kepada Mining Industry Indonesia (MIND ID) untuk dikelola, sehingga dapat memberikan manfaat langsung bagi negara dan masyarakat,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, Jumat (12/9/2025).

Tegas: Bukan Sekadar Pidana, Tapi Restorasi Aset Negara

Ketua Pelaksana Satgas PKH, Febrie Adriansyah, menegaskan bahwa pendekatan penertiban kawasan hutan tidak hanya berorientasi pada pidana, tetapi pada penguasaan kembali aset negara.

Menurutnya, pelaku diwajibkan mengembalikan seluruh keuntungan yang diperoleh secara tidak sah kepada negara.

“Apabila ada pihak yang tidak kooperatif atau mencoba menghambat implementasi kebijakan ini, penyelesaian dapat ditingkatkan ke ranah penegakan hukum pidana, baik berdasarkan hukum administrasi, UU Tipikor, maupun UU TPPU,” tegas Febrie.

Pesan Kuat: Negara Hadir dalam Pengelolaan SDA

Langkah Satgas PKH mendapat sorotan karena menyangkut triliunan rupiah potensi kerugian negara sekaligus menyelamatkan ekosistem hutan yang terancam.

Dengan dukungan lintas lembaga, keberhasilan program ini diharapkan memperkuat posisi negara dalam mengelola sumber daya alam untuk rakyat. Sebaliknya, kegagalan akan berimplikasi pada penindakan hukum yang lebih keras terhadap para pelaku.

Langkah ini sekaligus menjadi pesan tegas bahwa pengelolaan hutan tidak boleh lagi dimonopoli secara ilegal. Negara hadir untuk memastikan hutan dan kekayaan alam benar-benar kembali untuk kepentingan rakyat banyak. / infopublik.id

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses