AMUNTAI, Inibalikpapan.com – Memasuki Hari ke 20, Satgas TMMD ke 109 Kodim 1001/Amuntai, melaksanakan kegiatan Non Fisik yaitu penyuluhan tetang kebarakan hutan dan lahan (Karhutla), Bertempat di halaman Kantor Desa Sarang Burung, Kecamatan Danau Panggang, Senin (13/10/2020).

TMMD Kapten Inf Eko Wibowo menyampaikan, Dalam Kegiatan penyuluhan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) Kodim 1001/Amuntai menggandeng BPBD Kab. Hulu Sungai Utara”Kegiatan penyuluhan ini merupakan wujud kepedulian Satgas TMMD ke 109 Kodim 1001/Amuntai kepada masyarakat Desa Sarang Burung untuk memberikan wawasan tentang kebakaran hutan dan lahan (Karhutla).

Sekertaris BPBD Drs Rahmadi Permana selaku pemateri menyampaikan materi penyuluhan KARHUTLA serta peraturan bupati no 37 tahun 2020 tentang aturan yang mengatur tatanan kehidupan sosial dan kemasyarakatan dalam masa pandemi covid 19 atau virus corona.

Adapun kegiatan dalam penyuluhan  tersebut kebakaran hutan dan lahan jadi yang pertama mendasari kegiatan karena itu adalah pernyataan dari BMKG untuk tahun 2020 ini puncak karhutla kita sudah lewat puncak itu antara agustus sampai awal Oktober.

“Bulan Oktober ini kita sudah banyak mengalami hujan kemudian ada aturan pemerintah tentang pembakaran hutan dan lahan ini itu undang-undang nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan setiap orang dilarang untuk membuka hutan dan lahan dengan cara membakar dan ada ancaman hukuman,” tuturnya.

“Kami juga mengajarkan cara hidup bersih, dengan menjaga kebersihan diri seperti mencuci tangan di bawah air mengalir menggunakan sabun. Kemudian menjaga kontak serta membatasi diri melakukan kontak antar sesama, terutama bagi yang sedang sakit agar bisa mengistirahatkan diri dirumah terlebih dahulu.” (pendim 1001)

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version