BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com — Satgas Covid Kota Balikpapan akan menutup kegiatan usaha yang melanggar aturan protocol Kesehatan termasuk membubarkan acara pernikahan yang dinilai menjadi penyebaran covid.

Hal ini ditegaskan Ketua Satgas Covid saat mengeluarkan tiga surat edaran terkait pembatasan-pembatasan yang mulai berlaku Rabu 16 Desember 2020.

Pihaknya akan lebih meningkatkan operasi sidak di lapangan obyek-obyek yang menjadi perhatian satgas.

“Jadi kalau obyek itu tetap tidak mematuhi, mereka minta ada pertemuan rencananya hari Jumat atau Sabtu ada pertemuan kalau mereka temukan di lapangan melanggar maka langsung penutupan,” tandas Rizal Effendi.

Menurut Wali kota saat ini bukan lagi edukasi atau sosialisasi tapi sudah penindakan. Karena itu pada Jumat atau Sabtu seluruh elemen terkait akan diundang untuk menjalankan aturan terbaru ini.

“Jadi kita tempatkan beberapa daerah petugas kita tim satgas kita terutama satgas kecamatan ada satpol PP, ada koranmil, kapolsek. Jadi itu tindakannya tegas. Kita akan kumpulkan ke mereka bahwa ini tidak lagi masa edukasi atau sosialisasi karena  mereka sudah tahu. Kalau tetap tidak mematuhi peraturan protocol Kesehatan kita bubarkan,”jelasnya.

Begitupula dengan kegiatan pernikahan, satgas tidak segan membubarkan  acara itu. Bahwa kegiatan resepsi paling banyak 200 orang  undangan dengan pembagian shift.

“Sebab kalau tidak terjadi pembubaran seperti dibeberapa daerah dilakukan begitu. Saya mohon  ini jadi pengertian masyarakat karenakita menjaga agar peningkatan angka ini bisa diturunkan Kembali. Dan ini kejadian diseluruh  dunia termasuk Indonesia  diakhir tahun angka terkonfirmasi positif meningkat tajam dan angka kematian mulai meningkat,” ujarnya.

Kebijakan ini berlaku mulai surat edaran ini dikeluarkan 16 Desember 2020.”Ya sejak ini dikeluarkan hari ini (16/12/2020),”tandasnya.

Surat edaran mengatur pembatasan kegiatan resepsi pernikahan wajib rapid tes untuk mempelai, penutupan tempat hiburan dan wisata saat libur natal dan tahun baru serta pembatasan jam usaha kuliner hingga 22.00 wita hanya diizinkan bagi pelayanan bawa pulang.

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version