Satpol PP Balikpapan Batasi Jam Operasional Biliar Selama Ramadan, Sanksi Menanti Pelanggar

Kepala Satpol PP Balikpapan Boedi Liliono

BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com – Pemerintah Kota Balikpapan melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menegaskan aturan pembatasan jam operasional tempat hiburan malam, termasuk biliar, selama bulan suci Ramadan. 

Kepala Satpol PP Kota Balikpapan, Boedi Liliono menyatakan bahwa tempat biliar wajib tutup maksimal pukul 23.00 WITA demi menjaga kekhusyukan ibadah masyarakat di malam hari.

“Kami tidak melarang, tetapi sudah dibatasi untuk menjaga kesucian dan kekhidmatan Ramadan. Kami harap para pelaku usaha mematuhi aturan ini dan mengimbau pengunjung untuk kembali ke rumah setelah jam operasional berakhir,” ujar Boedi Liliono kepada media, Rabu (5/3/2025).

Bagi pelaku usaha yang melanggar aturan ini, Satpol PP bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait akan memberikan sanksi secara bertahap. “SOP-nya umumnya tiga kali peringatan. Pertama peringatan administrasi, lalu penghentian sementara, hingga akhirnya pencabutan izin jika tetap tidak dipatuhi,” jelasnya.

Jika izin sudah dicabut, pemilik usaha harus mengajukan izin baru untuk bisa beroperasi kembali. “Itu menjadi kewenangan OPD yang mengeluarkan izin. Sanksi berupa penutupan bisa berlangsung beberapa hari, bulan, atau bahkan lebih lama, tergantung keputusan OPD terkait,” tambahnya.

Satpol PP sebagai penegak aturan akan berkoordinasi dengan OPD teknis dalam pelaksanaan sanksi. “Kami yang melakukan penindakan, tetapi keputusan teknis mengenai durasi penutupan ada pada OPD yang mengeluarkan izin,” tegas Budi.

Pemerintah Kota Balikpapan berharap seluruh pelaku usaha dapat mematuhi kebijakan ini guna menciptakan suasana Ramadan yang lebih kondusif dan penuh khidmat bagi masyarakat.

Tertibkan Balap Liar

Kepolisian Resor Kota (Polresta) Balikpapan melalui Satuan Samapta menertibkan aksi balap lari liar yang terjadi di kawasan Kampung Baru Ulu, Rabu (5/3) dini hari. Aksi ini sempat mengganggu akses lalu lintas serta menimbulkan keributan di sekitar lokasi.

Kasat Samapta Polresta Balikpapan, AKP M. Chusen mengungkapkan, bahwa pihaknya menerima laporan dari masyarakat sekitar pukul 03.10 WITA mengenai adanya kegiatan balap lari liar yang menghambat akses keluar-masuk kendaraan.

“Kami segera menerjunkan tim gabungan dari Patmor Perintis, Beat TR, dan Beat Islamic untuk menindaklanjuti laporan tersebut. Saat tiba di lokasi, kami langsung melakukan pembubaran massa yang terlibat dalam kegiatan tersebut,” ujar AKP M. Chusen.

Setelah membubarkan peserta dan penonton balap lari, personel kepolisian memberikan imbauan kepada masyarakat agar tidak mengulangi kegiatan serupa dan segera kembali ke rumah masing-masing.

Selain menertibkan aksi balap lari liar, tim gabungan juga melanjutkan patroli di sejumlah titik di wilayah hukum Polresta Balikpapan guna memastikan situasi tetap kondusif.

“Kami mengimbau kepada masyarakat, khususnya para pemuda, untuk tidak melakukan aktivitas yang dapat mengganggu ketertiban umum. Jika ditemukan adanya kegiatan serupa, kami tidak akan segan untuk mengambil tindakan tegas sesuai aturan yang berlaku,” tambah AKP M. Chusen.

Kepolisian mengajak seluruh warga untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing. Serta melaporkan apabila menemukan aktivitas yang berpotensi mengganggu ketertiban masyarakat.***

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses