BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Pasca diberlakukannya denda bagi yang melanggar Peraturan Wali Kota (Perwali) Balikpapan nomor 23 Tahun 2020 tentang Penegakkan Disiplin Protokol Kesehatan, seluruh pengusaha kuliner diberikan surat teguran.

Kepala Satpol PP Balikpapan Zulkifli mengatakan, surat teguran tersebut hanya untuk mengingatkan  para pengusaha kuliner agar tetap mematuhi protokol kesehatan sehingga tidak terkena denda 200 ribu ataupun penutupan sementara usaha.

“Saya kemarin dengan proaktif memberikan surat teguran , saya mengingatkan jangan sampai kena denda atau ditutup usahanya sementara,” ujar Zulkifli

Banyak pengusaha yang sempat protes setelah mendapatkan surat teguran. Karena menganggap telah menjalankan protokol kesehatan sesuai prosedur. Salah satu yang menjadi fokus perhatian adalah penerapan jaga jarak, selain memakai masker.

“Kemarin protes, kenapa kami sudah menjalankan protokol kesehatan kok masih ditegur, gak apa-apa saya bilang, hanya mengingatkan. Jadi semua pengusaha kuliner dapat surat saya itu,  ya jaga jarak yang menjadi perhatian kita,” ujarnya.

Sementara dari hasil razia masker yang dilakukan Gugus Tugas Penanganan Covid-19 hari ini ternyata masih banyak warga yang belum mematuhi protokol kesehatan yakni menggunakan masker saat beraktifitas diluar rumah.

Hingga hari ini jumlah yang terjaring razia atau melanggar protokol kesehatan karena tidak memakai masker sebanyak 212 orangpelanggar yang tidak menggunakan masker  yakni sebanyak 212 orang. Kecamatan Balikpapan Utara terbanyak dengan 62 orang.

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version