Satpol PP Balikpapan Gandeng Unmul, Susun Naskah Akademik Raperda Ketertiban Umum
BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com — Upaya memperkuat dasar hukum penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat terus dilakukan Pemerintah Kota Balikpapan. Satuan Polisi Pamong Praja Kota Balikpapan resmi menjalin kerja sama dengan Universitas Mulawarman dalam penyusunan Naskah Akademik dan draf Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat, dan Pelindungan Masyarakat.
Penandatanganan nota kesepahaman (MoU) dan kontrak kerja sama tersebut berlangsung di Gedung Rektorat Unmul, Samarinda. Dokumen kerja sama ditandatangani oleh Wakil Rektor Bidang Perencanaan, Kerja Sama, dan Sistem Informasi Unmul, Dr. Ir. Nataniel Dengen, S.Si., M.Si., selaku penanggung jawab kegiatan kajian hukum, bersama Kepala Satpol PP Kota Balikpapan, Drs. Boedi Liliono, M.M.
Kerja sama ini menjadi langkah strategis dalam memastikan bahwa penyusunan regulasi daerah tidak hanya berorientasi pada penegakan aturan, tetapi juga berbasis kajian akademik yang komprehensif. Naskah akademik akan menjadi landasan ilmiah dalam merumuskan norma, ruang lingkup, hingga mekanisme implementasi perda, sehingga produk hukum yang dihasilkan memiliki legitimasi kuat dan relevan dengan dinamika sosial masyarakat.
Kepala Satpol PP Kota Balikpapan, Boedi Liliono, menegaskan bahwa tantangan ketertiban umum di perkotaan semakin kompleks. Perkembangan wilayah, pertumbuhan penduduk, serta dinamika sosial menuntut adanya regulasi yang adaptif dan responsif.
“Kami ingin perda yang disusun benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat, sekaligus memberi kepastian hukum dalam pelaksanaan tugas Satpol PP sebagai aparat penegak perda,” ujarnya.
Sementara itu, pihak Unmul melalui Dr. Nataniel Dengen menyampaikan komitmen kampus untuk menghadirkan kajian yang objektif, sistematis, dan sesuai dengan prinsip perundang-undangan. Sinergi antara pemerintah daerah dan perguruan tinggi dinilai penting agar kebijakan publik lahir dari proses akademik yang mendalam, bukan sekadar pendekatan administratif.
Raperda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat ini nantinya diharapkan mampu memperkuat peran pelindungan masyarakat (Linmas), memperjelas kewenangan, serta mendorong partisipasi publik dalam menciptakan lingkungan yang aman dan tertib.
Kolaborasi ini mencerminkan komitmen Pemkot Balikpapan dalam membangun tata kelola pemerintahan yang partisipatif dan berbasis ilmu pengetahuan. Dengan fondasi akademik yang kuat, regulasi yang dihasilkan diharapkan tidak hanya menjadi instrumen penegakan hukum, tetapi juga wujud kehadiran negara dalam menjaga harmoni, ketertiban, dan rasa aman bagi seluruh warga kota.***
BACA JUGA
