Satpol PP Balikpapan Ingatkan Pom Mini Tak Berizin, Risiko Kebakaran Jadi Sorotan

Satpol PP Balikpapan diminta untuk kembali lakukan razia pom mini. (Foto:Danny/Inibalikpapan.com)

BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com  — Maraknya usaha pom mini di kawasan permukiman mendapat perhatian serius Pemerintah Kota Balikpapan. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Balikpapan resmi mengeluarkan surat imbauan tegas kepada seluruh pelaku usaha BBM eceran agar segera melengkapi izin dan standar keselamatan.

Langkah ini diambil menyusul tingginya risiko kebakaran dan gangguan ketertiban akibat penjualan BBM yang tidak sesuai aturan, terutama di lingkungan padat penduduk.

Dalam surat imbauan yang ditandatangani Kepala Satpol PP Balikpapan Boedi Liliono tertanggal 29 Januari 2026, pemerintah secara tegas melarang penjualan BBM secara botolan. Praktik tersebut dinilai rawan memicu kebakaran dan membahayakan keselamatan warga sekitar.

Selain itu, seluruh pemilik pom mini diwajibkan memiliki Surat Keterangan Hasil Pengujian (SKHP) alat ukur yang masih berlaku guna menjamin akurasi takaran BBM kepada konsumen.

Wajib APAR, Tak Boleh Pakai Fasilitas Umum

Aspek keselamatan menjadi perhatian utama. Setiap unit pom mini kini diwajibkan menyediakan Alat Pemadam Api Ringan (APAR) golongan B sesuai standar.

Pemkot juga kembali menegaskan larangan penggunaan trotoar, saluran air, badan jalan, dan fasilitas umum lainnya untuk kegiatan usaha karena dinilai mengganggu ketertiban serta membahayakan pengguna jalan.

Bagi pelaku usaha yang masa izinnya telah habis, pemerintah memberikan waktu tiga bulan sejak surat imbauan diterbitkan untuk melakukan perpanjangan. Selama masa tersebut, pemilik usaha diminta membuat surat pernyataan kesanggupan untuk mematuhi seluruh ketentuan yang berlaku.

Satpol PP Balikpapan juga membuka ruang koordinasi dengan organisasi perangkat daerah terkait guna membantu percepatan proses perizinan bagi pelaku usaha yang ingin tertib.

Jangan Tunggu Penertiban

Boedi Liliono menegaskan bahwa masa imbauan ini harus dimanfaatkan sebaik mungkin oleh pelaku usaha. Jika masih ditemukan pelanggaran saat operasi penertiban dilakukan, Satpol PP memastikan akan mengambil tindakan hukum tegas.

“Kebijakan ini untuk melindungi masyarakat dan lingkungan sekitar. Jangan sampai ada kejadian yang merugikan warga,” tegasnya, Rabu (11/2/2028).

Melalui penataan ini, Pemkot Balikpapan berharap tidak ada lagi pom mini yang beroperasi sembarangan dan berpotensi membahayakan.

Khawatir Tapi Tak Punya Pilihan

Seorang warga di kawasan permukiman Balikpapan Tengah mengaku selama ini merasa waswas dengan keberadaan pom mini di dekat rumahnya. “Kalau malam sering bau bensin, apalagi dekat dapur rumah. Kami sebenarnya takut, tapi mau beli BBM dekat ya cuma di situ,” ujarnya.

Warga berharap penertiban dilakukan tanpa mematikan usaha kecil, namun tetap menjamin keselamatan lingkungan sekitar.***

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses