Satpol PP Balikpapan Intensifkan Penertiban Pom Mini dan BBM Eceran, 13 Mesin Diangkut

BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Balikpapan kembali melakukan operasi gabungan penegakan Peraturan Daerah (Perda) dan Surat Edaran Walikota terkait penertiban pom mini dan penjualan bahan bakar minyak (BBM) eceran botolan. Operasi yang digelar Kamis (14/8/2025) ini menyasar sejumlah titik di wilayah Balikpapan Utara.

Kepala Bidang Penegakan Satpol PP Balikpapan, Yosef Gunawan, mengatakan dalam operasi tersebut petugas berhasil menyita 13 unit mesin pom mini dan 8 rak bensin eceran botol. Seluruhnya diamankan sebagai barang bukti oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) untuk diproses lebih lanjut.

“Barang bukti yang disita akan dibawa ke Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri Balikpapan. Sesuai jadwal yang akan ditetapkan hakim,” ujar Yosef. 

Ia menegaskan, penertiban dilakukan demi menjaga keselamatan warga dan memastikan penjualan BBM berlangsung sesuai aturan.

Upaya Berkelanjutan

Penertiban kali ini menjadi bagian dari rangkaian operasi yang telah dilakukan Satpol PP sepanjang tahun 2025. Sebelumnya, pada 24 Juni 2025, razia di Balikpapan Timur berhasil mengamankan 16 pom mini dan 32 botol BBM eceran tanpa izin resmi. Lalu pada 12 Agustus 2025, Satpol PP mencatat telah menindak sekitar 60 persen pom mini ilegal yang ada di kota ini.

Tidak hanya itu, pada Februari 2025, Satpol PP memusnahkan 37 unit pom mini ilegal dan 1.089 botol minuman keras yang sudah berkekuatan hukum tetap. Pemusnahan dilakukan menggunakan alat berat di halaman kantor Satpol PP sebagai bagian dari operasi yustisi.

Alasan Penertiban

Yosef menegaskan, larangan beroperasinya pom mini ilegal berlandaskan Perda Nomor 1 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum, khususnya Pasal 19 huruf A, yang melarang penjualan BBM di kawasan tertib lalu lintas, kawasan padat penduduk, dan kawasan industri. Selain itu, Surat Edaran Wali Kota Balikpapan yang terbit Januari 2025 juga menegaskan penghentian izin baru bagi usaha BBM eceran.

“Penjualan BBM tanpa izin resmi berisiko tinggi, mulai dari potensi kebakaran, pencemaran lingkungan. Hingga mengganggu kelancaran lalu lintas. Kami tidak hanya menindak, tapi juga mengedukasi pelaku usaha agar mengikuti ketentuan resmi,” jelas Yosef.

Imbauan kepada Masyarakat

Satpol PP mengimbau warga dan pelaku usaha untuk mematuhi aturan serta melengkapi perizinan sebelum menjalankan usaha yang berkaitan dengan BBM. Sosialisasi terkait persyaratan legalitas, seperti alat dispenser tera dan dokumen izin usaha. Terus dilakukan agar pelanggaran serupa tidak terulang.

“Operasi ini akan terus berlanjut. Kami mengajak semua pihak untuk bekerja sama menjaga ketertiban dan keselamatan di Balikpapan,” tutup Yosef.***

Editor : Ramadani

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses