Satpol PP Balikpapan Temukan 425 Botol Miras saat Monitoring Kepatuhan Usaha di Bulan Ramadan

Miras
Razia miras yang dilakukan Satpol PP Balikpapan selama bulan suci ramadan. (Foto:Inibalikpapan.com/Satpol PP)

BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com — Pemerintah Kota Balikpapan melalui Satuan Polisi Pamong Praja Kota Balikpapan melakukan monitoring kepatuhan pelaku usaha terhadap Surat Edaran Wali Kota Balikpapan terkait penutupan sementara tempat hiburan dan arena bola sodok (billiard) selama bulan suci Ramadan dan menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.

Kegiatan pengawasan tersebut dilaksanakan pada Minggu (15/3/2026) malam hingga Senin (16/3/2026) dini hari dengan melibatkan sekitar 85 personel dari berbagai unsur instansi. Tim gabungan terdiri dari aparat TNI, Polri, Satpol PP, serta sejumlah organisasi perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kota Balikpapan.

Monitoring ini dilakukan sebagai bentuk penegakan Surat Edaran Wali Kota Balikpapan Nomor 300/364/E/Setda tentang penutupan sementara kegiatan usaha hiburan dan arena bola sodok selama Ramadan. Pemerintah daerah menilai pengawasan penting dilakukan untuk menjaga ketertiban umum serta menciptakan suasana yang kondusif bagi masyarakat yang menjalankan ibadah.

Dalam kegiatan tersebut, tim menemukan ratusan botol minuman keras di sebuah toko yang berada di Jalan Soekarno Hatta Kilometer 4,5, Kecamatan Balikpapan Utara. Dari hasil pemeriksaan di lokasi, petugas mendapati sebanyak 425 botol minuman keras dari berbagai merek.

Pemilik Usaha Dipanggil

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Balikpapan Boedi Liliono mengatakan, pemilik usaha atas nama Jumaidi telah diberikan surat panggilan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP.

“Pemilik usaha kami panggil untuk dimintai keterangan lebih lanjut terkait temuan tersebut. Pemeriksaan dijadwalkan pada Selasa (17/3/2026) di kantor Satpol PP Kota Balikpapan,” kata Boedi.

Sementara itu, dari hasil monitoring di sejumlah lokasi arena bola sodok di Kota Balikpapan. Petugas tidak menemukan adanya aktivitas operasional. Hal ini menunjukkan sebagian besar pengelola usaha telah mematuhi ketentuan yang tercantum dalam surat edaran pemerintah kota.

Menurut Boedi, kepatuhan para pelaku usaha menjadi faktor penting dalam menjaga suasana Ramadan tetap kondusif dan penuh ketenangan bagi masyarakat yang menjalankan ibadah.

“Kami mengapresiasi para pengelola usaha yang telah mematuhi aturan yang ditetapkan pemerintah selama bulan Ramadan. Kepatuhan ini sangat membantu menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat,” ujarnya.

Lokasi Disisir

Meski demikian, pihaknya mengakui masih terdapat sejumlah pelaku usaha yang belum sepenuhnya mematuhi ketentuan yang berlaku. Temuan minuman keras di beberapa lokasi dinilai berpotensi menimbulkan keresahan di tengah masyarakat apabila tidak segera ditindaklanjuti.

Karena itu, Satpol PP bersama instansi terkait akan terus melakukan pengawasan secara rutin dan konsisten selama Ramadan. Langkah ini sekaligus untuk memastikan kebijakan pemerintah daerah dapat berjalan efektif.

“Jika ditemukan pelanggaran berulang, tentu akan diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan daerah yang berlaku,” kata Boedi.

Ia menegaskan, penegakan aturan selama Ramadan bukan semata-mata untuk memberikan sanksi kepada pelaku usah. Tetapi juga sebagai upaya menjaga harmoni sosial serta menghormati nilai-nilai keagamaan yang dijunjung masyarakat Kota Balikpapan.(***/Adv Diskominfo Balikpapan).

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses