Satpol PP Balikpapan Tertibkan Gepeng Bermodus Gerobak, Warga Diminta Tak Memberi
BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Balikpapan kembali melakukan penertiban terhadap gelandangan dan pengemis (gepeng) yang beroperasi dengan berbagai modus. Salah satunya dengan membawa gerobak dorong sebagai penyamaran.
Kegiatan penertiban ini dilakukan di kawasan Jalan MT Haryono, Balikpapan Selatan, pada Minggu (4/5/2025). Kepala Satpol PP Kota Balikpapan, Boedi Liliono, mengatakan bahwa aksi pembersihan ini merupakan respons atas meningkatnya laporan masyarakat terkait aktivitas gepeng yang mengganggu ketertiban dan kenyamanan umum.
“Modus membawa gerobak ini menjadi tren baru, di mana para gepeng berusaha menyamarkan diri seolah-olah sedang bekerja. Namun saat diamati lebih lanjut, mereka tetap melakukan kegiatan mengemis kepada pengguna jalan,” ujar Boedi.
Penertiban ini bukan kali pertama dilakukan oleh Satpol PP. Namun demikian, Boedi mengakui, keberadaan gepeng di jalanan Kota Balikpapan masih kerap dijumpai, terlebih menjelang dan pasca Lebaran. Hal ini diperparah oleh masih adanya masyarakat yang memberikan uang secara langsung kepada mereka.
Dilarang Mengemis dan Menggelandang
Larangan terhadap aktivitas mengemis dan menggelandang di Kota Balikpapan telah diatur secara jelas dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perda Nomor 10 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum.
Pasal 23 huruf E dalam Perda tersebut secara tegas menyebutkan bahwa setiap orang dilarang mengemis atau menggelandang di wilayah Kota Balikpapan.
“Tidak hanya yang mengemis dan menggelandang saja yang melanggar, namun masyarakat yang memberikan uang kepada mereka juga termasuk melakukan pelanggaran perda,” tegas Boedi.
Sanksi Tegas untuk Pelanggar
Bagi pelanggar ketentuan ini, Satpol PP dapat memberikan sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, denda administratif, hingga sanksi sosial berupa kewajiban membersihkan lingkungan tempat pelanggaran.
Namun tak hanya itu. Perda juga memberikan ruang bagi penindakan secara hukum. Pelanggar dapat dikenai sanksi pidana berupa kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 5 juta.
“Penindakan ini bukan semata-mata untuk menghukum, tetapi untuk menjaga ketertiban, kenyamanan, dan estetika kota. Balikpapan sebagai kota penyangga Ibu Kota Negara (IKN) harus bebas dari kesemrawutan, termasuk dari praktik mengemis di jalanan,” kata Boedi.
Imbauan kepada Warga
Boedi juga kembali mengimbau kepada masyarakat agar tidak memberikan uang secara langsung kepada para pengemis maupun gelandangan. Ia menyarankan bantuan sosial disalurkan melalui lembaga resmi atau instansi pemerintah yang berwenang.
“Memberi di jalanan justru memperpanjang mata rantai ketergantungan dan membuat kota ini kehilangan wibawanya. Bantulah mereka dengan cara yang benar dan bermartabat,” pungkasnya.
Satpol PP Kota Balikpapan akan terus meningkatkan patroli dan penertiban, terutama di titik-titik rawan seperti lampu merah, pusat perbelanjaan, dan kawasan pasar. Harapannya, Kota Balikpapan dapat menjadi kota yang tertib, bersih, dan nyaman untuk seluruh warganya.
Penulis : Danny
Editor : Ramadani
BACA JUGA
