Satpol PP Balikpapan Tertibkan Iklan Rokok, Dukung Kota Layak Anak

BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com – Pemerintah Kota Balikpapan melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan penertiban iklan dan reklame rokok di sejumlah wilayah kota sebagai bagian dari upaya mewujudkan Kota Layak Anak.

Penertiban ini dilakukan bersama lintas instansi, termasuk Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (DP3AKB), Dinas Kesehatan, Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu, serta Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD).

Kepala Satpol PP Kota Balikpapan, Boedi Liliono, menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari komitmen Pemkot dalam menjaga kesehatan masyarakat, terutama anak-anak, dari pengaruh buruk iklan rokok.

“Penertiban reklame rokok ini mendukung Peraturan Daerah terkait Kota Layak Anak. Kita ingin tidak ada lagi iklan rokok di Balikpapan, karena rokok merupakan salah satu faktor yang mengganggu kesehatan dan dapat memengaruhi anak-anak,” ujar Boedi, Kamis (15/5/2025).

Penertiban Menyeluruh di Tiga Kecamatan

Penertiban difokuskan pada tiga kecamatan di Balikpapan, yaitu Balikpapan Tengah, Balikpapan Timur, dan Balikpapan Utara. Berbagai jenis iklan rokok ditertibkan, baik yang berbentuk reklame besar di papan billboard maupun banner kecil yang terpasang di warung-warung.

Menurut Boedi, Pemkot telah mengambil langkah tegas sejak tahun 2021 melalui surat edaran yang melarang pengambilan pajak untuk iklan rokok, sejalan dengan hasil rapat bersama DPRD dan para pengusaha rokok.

“Sejak 2021, iklan rokok sudah tidak dipungut pajaknya. Banner iklan besar pun sebagian besar telah diturunkan. Sekarang kita lanjut menertibkan iklan rokok berukuran kecil yang masih banyak tersebar di warung-warung,” jelasnya.

Kontrol Iklan Rokok di Media Sosial

Meski telah dilakukan penertiban secara fisik, Boedi menyebutkan tantangan saat ini juga datang dari media sosial. Banyak promosi rokok yang kini beralih ke platform digital. “Kami juga tengah mengkaji cara pengendalian iklan rokok di media sosial, meski ini membutuhkan pendekatan yang berbeda dan lintas sektor,” ungkapnya.

Penertiban ini merupakan bagian dari komitmen jangka panjang Kota Balikpapan untuk menciptakan lingkungan yang aman dan sehat. Khususnya bagi generasi muda. Pemkot berharap langkah ini bisa mengurangi eksposur anak terhadap promosi rokok dan mendorong gaya hidup sehat sejak dini.

“Kami mengajak masyarakat untuk turut mendukung kebijakan ini. Iklan rokok bukan hanya soal bisnis. Tapi menyangkut masa depan anak-anak kita,” tutup Boedi.***

Penulis : Danny

Editor : Ramadani

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses